Jambitrending.Com Sengeti – Aroma debu dan deru mesin truk tronton berkapasitas puluhan ton mendominasi lanskap Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, dalam beberapa bulan terakhir. Saban hari, kendaraan raksasa tersebut keluar-masuk dari area penampungan (stockpile) pasir, membawa muatan penuh yang diduga dikeruk langsung dari perut bumi tanpa dokumen perizinan yang sah. Di tengah riuh rendah keluhan warga mengenai infrastruktur jalan yang kian hancur, sebuah identitas santer dibisikkan di kedai-kedai kopi setempat: A, seorang oknum aparat yang diduga kuat berada di balik lingkaran bisnis tersebut.

Desas-desus mengenai keterlibatan oknum A dengan para pemodal tambang pasir di Sekernan kian kencang berembus dari mulut ke mulut. Kendati belum ada pembuktian hukum yang inkrah, publik telanjur mengaitkan pengaruh sang oknum dengan mulusnya operasional truk-truk tronton bermuatan jumbo tersebut. Keberadaan stockpile yang diduga tanpa izin ini seolah kebal hukum dan luput dari radar penindakan instansi berwenang di tingkat bawah. Ironi ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat sipil mengenai integritas penegakan hukum lingkungan di wilayah Muaro Jambi.

Dampak dari aktivitas logistik tak berizin ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang melintasi jalur Sekernan. Saban hari warga harus bertaruh nyawa di sela-sela roda raksasa tronton yang melebihi kapasitas tonase jalan tol kelas kabupaten. Selain merusak fasilitas infrastruktur umum, polusi abu pasir yang beterbangan saat kemarau merusak kualitas udara dan mengancam kesehatan saluran pernapasan anak-anak. Ketidaknyamanan ini memicu akumulasi kekecewaan warga yang merasa hak-hak sosialnya dikorbankan demi syahwat ekonomi segelintir pemodal.

Tumpulnya taring pengawasan di lapangan dan lambannya respons birokrasi lokal memicu kecurigaan adanya skenario pembiaran terstruktur. Ketika regulasi dirasa amat runcing dan galak ke bawah, ia mendadak lunglai saat berhadapan dengan lapak komoditas basah yang dikawal oleh pengaruh oknum aparat. Siasat mengulur waktu penertiban ini dibaca publik sebagai bentuk sandiwara hukum yang mempertontonkan ketidakberdayaan otoritas wilayah di hadapan kekuatan modal dan jaringan “bekingan”.

Merespons sengkarut yang kian berlarut ini, gelombang desakan dari elemen masyarakat sipil dan aktivis lingkungan kini mengarah langsung ke markas komando tertinggi kepolisian daerah. Polda Jambi diminta segera turun tangan untuk mengambil alih penindakan serta melakukan penertiban secara tegas tanpa pandang bulu jika terbukti ada pelanggaran pidana dan manipulasi perizinan. Intervensi dari jajaran Korps Bhayangkara Provinsi Jambi dinilai sebagai tumpuan terakhir untuk mengurai sumbatan penegakan regulasi yang telanjur mandek di level kabupaten.

Langkah hukum yang konkret oleh Polda Jambi diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan mampu menyentuh akar persoalan dan aktor intelektual di balik layar. Penertiban menyeluruh terhadap stockpile bodong dan pembatasan jam operasional truk tronton raksasa harus menjadi prioritas demi mengembalikan rasa keadilan masyarakat. Publik menanti keberanian institusi kepolisian untuk membongkar tameng kekuasaan oknum A guna membuktikan bahwa hukum di bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah tidak tunduk pada intimidasi seragam maupun finansial.

Catatan Redaksi & Hak Jawab:

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 dan Pasal 5, redaksi JambiTrending.com berkomitmen penuh menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta integritas jurnalistik yang berimbang. Artikel di atas merupakan produk jurnalistik investigatif dan kolom opini yang menyuarakan fungsi kontrol sosial serta dinamika aspirasi yang berkembang di tengah publik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi secara proporsional bagi oknum terkait, instansi berwenang, serta pihak pengusaha guna meluruskan informasi demi menjaga keberimbangan berita bagi publik.