Geger! LSM MPRJ Laporkan Dugaan KKN Sewa Hotel Dinas Pendidikan Muaro Jambi Senilai Rp 392 Juta ke Kejari
JAMBITRENDING.COM MUARO JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi. Laporan resmi ini dilayangkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi terkait pengadaan sewa hotel tahun anggaran 2026 yang disinyalir fiktif.
Ketua MPRJ, Dian Saputra, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan menemukan kejanggalan dalam 5 paket kegiatan sewa hotel untuk jenjang SD dan SMP dengan total pagu anggaran mencapai Rp 392.080.000. Paket-paket tersebut di antaranya adalah kegiatan pemutakhiran data Dapodik sebesar Rp 187.920.000 serta empat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan aplikasi siber di bidang pendidikan masing-masing senilai Rp 51.040.000.
“Kami menduga kuat adanya ‘niat jahat’ (mens rea) sejak awal proses perencanaan. Berdasarkan temuan kami, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terindikasi sudah dilakukan mendahului proses penunjukan penyedia jasa serta penandatanganan kontrak hukum formal,” ujar Dian Saputra dalam keterangan tertulisnya per 2026.
Tidak hanya masalah administrasi kontrak, MPRJ juga mencium adanya dugaan aliran kickback atau suap. “Kami menduga kuat ada oknum dari Dinas Pendidikan dan Bendahara Pengeluaran yang menerima fee ilegal dari pihak hotel sebagai imbalan atas penunjukan tempat kegiatan. Tindakan penyalahgunaan wewenang ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merugikan keuangan negara demi memperkaya kelompok tertentu,” lanjut Dian.
Melalui surat laporan bernomor 56/LAP-MPRJ/JBI/IV/2026, MPRJ meminta Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera mengambil langkah hukum tegas secara objektif. Mereka mendesak agar Kejari segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi serta Bendahara Pengeluaran sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas realisasi anggaran tersebut.



