Aktivitas Koperasi Sehati Makmur Abadi Diduga Ilegal ? Pecat Karyawan dengan Kemasan “Pengunduran Diri”
JAMBI, KORANDJAMBI.COM — Praktik pembiayaan yang dijalankan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi di wilayah Provinsi Jambi kini berada di bawah sorotan tajam hukum. Lembaga keuangan berkedok koperasi ini diduga kuat telah lama menjalankan aktivitas pembiayaan ilegal secara open-loop tanpa adanya keterdaftaran maupun pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi.
Kasus ini mencuat ke ranah publik setelah Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LBH LPKNI) Provinsi Jambi melayangkan langkah tegas. Menurut Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi, Andre H. O. Sirait, pihaknya telah mengirimkan Surat Somasi Resmi dengan Nomor: 16/SMS/LBH-LPKNI-PJ/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada KSP Sehati Makmur Abadi Cabang Jambi serta Kantor Cabang Tempino / Unit Sungai Gelam. Namun, hingga saat ini pihak koperasi memilih bungkam tanpa memberikan jawaban baik lisan maupun tertulis.
Ancaman Pidana UU P2SK dan KUHP Nasional
Andre Sirait membeberkan bahwa operasional KSP Sehati Makmur Abadi diduga kuat memenuhi unsur pidana berlapis terkait penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan di luar batas keanggotaan murni. Praktik bank gelap terselubung ini berpotensi menabrak aturan hukum yang berat.
- Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Mengatur sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Kategori III sebesar Rp50.000.000,- bagi setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang dengan memungut bunga melampaui batas wajar sebagai mata pencaharian.
- Pasal 59 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK: Menjalankan aktivitas lembaga keuangan tanpa izin OJK merupakan pelanggaran serius dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Pecat Karyawan dengan Kemasan Pengunduran Diri
- Sanggahan atas rekayasa pengunduran diri (PHK Terselubung).
- Penahanan Hak atas uang pesangon untuk masa kerja 2 tahun 7 bulan.
- Penahanan Hak atas gaji pokok bulan September 2026 (prorata 21 hari kerja).
- Penahanan hak insentif kinerja bulan Juli & Agustus yang dikategorikan pelanggaran hukum berat.
- Penahanan surat pemberhentian dan surat pengalaman kerja (paklaring).
- Konsekuensi sanksi pidana ketenagakerjaan dan denda dari negara.
Nasib tragis yang menimpa Yunus kian diperparah dengan adanya tindakan intimidasi di lapangan. Pihak koperasi diduga melarang mantan karyawannya tersebut untuk beraktivitas di sekitar wilayah kerja lamanya.
“Saya dilarang berkeliaran di seputar Sungai Gelam oleh pihak KSP Sehati. Mereka sangat tidak manusiawi. Saya sendiri tidak tahu apa penyebab saya diberhentikan, padahal saat ini saya sangat membutuhkan hak-hak saya diserahkan karena anak saya sedang sakit dan butuh biaya besar,” ungkap Yunus menirukan ucapan yang disampaikan melalui Andre Sirait kepada media ini.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang terkait, merasa dirugikan, atau disebut dalam laporan investigasi ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Redaksi korandjambi.com membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi perwakilan manajemen KSP Sehati Makmur Abadi guna menjaga keberimbangan informasi.



