Keinginan Meminta Uang Tak Terpenuhi, Oknum Wartawan Diduga Sengaja Naikan Berita Fitnah Terkait Program Kampung Bahagia RT 32
JambiTrending.com Jambi — Narasi dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan Program Kampung Bahagia Tahun Anggaran 2026 di RT 32, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, dibantah keras oleh pihak pengelola. Tudingan miring yang sempat dinaikkan oleh salah satu media online tersebut diduga kuat sengaja diembuskan sebagai bentuk keputusasaan oknum wartawan lantaran keinginan materiilnya tidak dipenuhi.
Bantahan ini diperkuat oleh bukti digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Ketua RT 32, Nofriyadi, dengan seseorang yang mengirimkan pesan bernada negosiasi keuntungan sepihak.
Modus Berbagi Rezeki dan Ancaman Pemberitaan
Dalam bukti percakapan yang beredar, oknum tersebut sempat mengirimkan pesan yang secara tersirat meminta bagian atau “bantuan rezeki” dari anggaran proyek Pokja dengan iming-iming tidak akan memperluas rekaman video atau temuan di lapangan ke ranah publik.
“…kito saling bantu bae lah dk pek RT. , pak rt bantu sedikit rezeki pak RT, bantu syo , syo pun siap bantu pak RT. dalam semua hal nntik nyo termasuk video itu cukup, tidak syo up kemana2,” tulis oknum tersebut dalam pesan singkatnya kepada Ketua RT.
Karena merasa pengelolaan anggaran Program Kampung Bahagia senilai Rp65 juta sudah berjalan transparan dan memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, pihak RT menolak tunduk pada upaya intimidasi bermodus kemitraan tersebut. Alhasil, karena keinginan meminta uangnya tidak terpenuhi, oknum tersebut langsung menaikkan berita sepihak dengan tuduhan mark up.
Pengelola Tegaskan Isu Proyek Hanya Fitnah
Menanggapi berita miring yang telanjur beredar, Ketua RT 32 memastikan seluruh dokumen pengerjaan fisik, mulai dari perbaikan lantai drainase hingga pengadaan unit CCTV, telah sesuai dengan regulasi baku.
“Iyoo Pak, udh bbrp hari ini fitnah terus Pak,” ungkapnya saat berkoordinasi mengenai rencana melakukan counter atau sanggahan terhadap berita yang menyudutkan program lingkungan tersebut.
Pihak pengelola menyayangkan tindakan oknum yang memanfaatkan profesi jurnalisme untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara menakut-nakuti kelompok kerja masyarakat (Pokja).
Hak Jawab dan Ketentuan Pers
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa berkomitmen untuk menyajikan informasi secara berimbang dan adil. Oleh karena itu, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pelapor, perwakilan organisasi terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna mengklarifikasi, menyanggah, ataupun memberikan tanggapan resmi terkait narasi ini demi menjaga keberimbangan pemberitaan.


