Jambitrending com – Kasus dugaan rekayasa volume pada proyek infrastruktur di Kabupaten Tebo kembali mencuat ke publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp451,3 juta akibat kekurangan volume pekerjaan pada empat paket proyek jalan rabat beton di Kecamatan Muara Tabir yang digarap tahun 2024 lalu.

​Empat proyek jalan lingkungan yang menjadi sorotan tajam BPK tersebut tersebar di empat desa, dengan rincian temuan yang bervariasi:
​Desa Tambun Arang: Rp156.240.330,43 (Temuan terbesar)
​Desa Bangun Seranten: Rp127.039.335,00
​Desa Olak Kemang: Rp97.045.775,00
​Desa Sungai Jernih: Rp71.011.082,00
​Total Akumulasi: Rp451.336.522,43
​Temuan ini otomatis masuk dalam daftar rekomendasi hitam BPK yang wajib ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (13/6/2026), mantan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tebo, Eryanto, tidak menampik adanya temuan tersebut.
​Namun sayangnya, Eryanto terkesan lepas tangan dan mengaku tidak memantau secara ketat progres pengembalian kerugian negara tersebut. Ia hanya mengonfirmasi bahwa pihak rekanan (kontraktor) baru membayar dengan sistem dicicil.
​”Secara persis saya tidak mengikuti, tapi yang kontraktor sudah angsur,” ujar Eryanto singkat.

​Meski diklaim telah diangsur, hingga berita ini diturunkan, status penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK ini masih gelap gulita. Belum ada dokumen atau informasi resmi yang membeberkan berapa nominal pasti yang sudah disetor oleh pihak kontraktor ke kas daerah, berapa sisa kewajiban yang belum dibayarkan, serta bagaimana status hukum akhir dari penyelesaian tersebut.

​Sikap inkonsisten dan minimnya keterbukaan informasi dari pihak dinas terkait memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo dan aparat penegak hukum untuk mengawal ketat pengembalian dana tersebut secara transparan, agar uang rakyat tidak menguap begitu saja di tangan para kontraktor nakal.