Pedoman Pemberitaan Media Siber KoranDjambi.com
Jambitending.com.com adalah media siber yang bernaung di bawah PT. Lumbung Agroendo Persada. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, seluruh pengelola, redaksi, dan wartawan KoranDjambi.com wajib mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut ini:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan oleh KoranDjambi.com, termasuk teks, foto, video, infografis, serta konten interaktif lainnya di situs web maupun media sosial resmi perusahaan.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
  • Prinsip Utama: Setiap berita yang ditayangkan harus melalui proses verifikasi yang ketat guna memastikan kebenaran dan keakuratannya.
  • Kecepatan vs Ketepatan: Berita yang mengutamakan kecepatan tetap wajib diverifikasi pada kesempatan pertama. Jika verifikasi belum penuh, berita harus mencantumkan keterangan bahwa data masih berkembang.
  • Keimbangan (Cover both sides): Berita yang dapat merugikan atau menyudutkan pihak tertentu wajib memuat konfirmasi dari pihak tersebut pada berita yang sama atau pada berita pembaruan berikutnya secara proporsional.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
KoranDjambi.com menyediakan ruang interaksi bagi pembaca, seperti kolom komentar atau surat pembaca, dengan ketentuan:
  • Pengguna bertanggung jawab penuh secara hukum atas komentar atau konten yang mereka unggah.
  • Redaksi berhak menyunting, menghapus, atau tidak menayangkan komentar yang mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, atau provokasi radikal.
  • Redaksi menyediakan sarana pengaduan bagi publik jika ada konten pengguna yang dinilai melanggar hukum atau merugikan orang lain.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  • Kewajiban Ralat: Redaksi wajib segera melakukan ralat atau koreksi atas berita yang diketahui tidak akurat atau keliru.
  • Hak Jawab: Redaksi wajib melayani dan menayangkan Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan KoranDjambi.com secara proporsional.
  • Mekanisme Teknis: Berita yang diralat atau dikoreksi tidak dihapus, melainkan diperbaiki isinya dengan memberikan catatan kaki pembetulan (“Artikel ini telah mengalami perubahan pada pukul…”) demi transparansi publik.
5. Pencabutan Berita
  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kembali hanya karena alasan pemintaan sepihak dari narasumber atau kepentingan luar.
  • Pencabutan berita hanya dapat dilakukan jika terkait masalah hukum yang sangat mendasar, masalah hak cipta yang fatal, atau demi melindungi keselamatan jiwa anak/korban kejahatan seksual sesuai undang-undang.
6. Iklan dan Konten Komersial
  • KoranDjambi.com wajib memisahkan secara jelas antara produk jurnalistik (berita) dan produk komersial (iklan, advertorial, konten bersponsor).
  • Setiap konten yang bersifat komersial atau berbayar wajib diberi penanda yang jelas seperti kata “Ad”, “Advertorial”, “Sponsored Section”, atau “Iklan”.
7. Hak Cipta dan Plagiarisme
  • Jambitrending.com melarang keras segala bentuk plagiarisme dalam kegiatan jurnalistiknya.
  • Penggunaan materi (teks, foto, video) dari media lain wajib mencantumkan sumber aslinya secara jelas dan menyertakan tautan aktif jika mengambil dari media siber lain.
Hubungi Redaksi & Pengaduan
Jika Anda menemukan pelanggaran terhadap pedoman ini atau ingin mengajukan hak jawab, silakan hubungi kami melalui:
  • Email: JambiTrending@gmail.com
  • Alamat Kantor: Komplek Perumahan Villa Kenali Permai Blok G13, Kel. Mayang Mangurai, Jambi
Ditetapkan di: Jambi
Terakhir diperbarui: Juni 2026

Â