JAMBI TRD, JAMBI — Proyek pembangunan fisik “Sekolah Rakyat” yang merambah masuk ke kawasan Hutan Kota Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, kian memicu polemik hukum tata ruang. Langkah agresif aparat di lapangan yang membabat vegetasi “apotek alam” milik masyarakat Melayu Kota Jambi ini ditengarai memanfaatkan celah regulasi, menyusul belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus operasional terbaru yang mengatur larangan mutasi dan alih fungsi hutan kota.
Pemerintah Kota Jambi sejatinya telah mengesahkan benteng hukum tata ruang makro melalui Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Regulasi ini menjadi pelapis dari aturan zaman Wali Kota Syarif Fasha yang sebelumnya mengharamkan alih fungsi lahan serupa. Berdasarkan Perda RTRW Kota Jambi 2024–2044 tersebut, status Hutan Kota Bagan Pete dikunci secara mutlak sebagai Kawasan Lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik.
Namun, taji Perda tata ruang makro yang baru seumur jagung itu kini ditantang oleh realitas di lapangan. Karena Pemkot Jambi hingga saat ini belum menerbitkan Perda turunan sektoral khusus (Perda Operasional) yang secara eksplisit memuat sanksi eksekusi langsung terhadap pengalihfungsian kawasan hutan kota, proyek konstruksi beton tetap berjalan bebas dengan tameng “fasilitas pendidikan”.
Kekosongan Regulasi Turunan Jadi Celah Pengembang
Para aktivis lingkungan di Jambi menilai kekosongan hukum spesifik ini sengaja dimanfaatkan sebagai ruang abu-abu. Secara aturan payung makro (RTRW 2024–2044), lahan konservasi tersebut merupakan zona merah yang tidak boleh disentuh bangunan fisik masif. Namun, ketiadaan regulasi operasional turunan yang memuat mekanisme penindakan langsung membuat para pelaksana proyek di lapangan merasa kebal hukum.
“Jika mengacu pada perda makro, mengubah fungsi lahan hijau menjadi kawasan terbangun jelas melanggar aturan ruang. Namun, karena belum ada perda teknis terbaru yang mengunci penindakan khusus alih fungsi di Bagan Pete, pengawas lapangan kehilangan taji untuk menyegel proyek tersebut,” ujar seorang pengamat hukum tata ruang Jambi.
Nasib Tanaman Obat Melayu di Ujung Tanduk
Dampak dari lemahnya penegakan hukum di zona transisi regulasi ini harus dibayar mahal oleh ekosistem lokal. Hutan Kota Bagan Pete bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan wilayah kelola adat etnis Melayu Jambi untuk mengumpulkan tanaman obat tradisional.
Jika proyek beton dibiarkan terus mendesak masuk akibat kekosongan Perda penindakan yang tegas, Jambi tidak hanya akan kehilangan paru-paru kota. Daerah ini juga terancam memusnahkan plasma nutfah herbal nusantara yang menjadi tumpuan hidup masyarakat Melayu setempat secara turun-temurun.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11 dan angka 12, serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Tanggapan, sanggahan, ataupun klarifikasi resmi terkait pemberitaan ini dapat dikirimkan secara tertulis kepada redaksi agar informasi yang tersaji di tengah masyarakat tetap berimbang (cover both sides), akurat, dan proporsional.