JambiTrending.com JAMBI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026. Pembatalan jadwal berkala ini diumumkan secara mendadak menyusul terbitnya instruksi langsung dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penundaan operasi lalu lintas skala besar tersebut didasarkan pada Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/1380/VI/OPS.1.3/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2026. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan teknis di balik penundaan operasi maupun jadwal pengganti untuk pelaksanaan ke depan.
Meski operasi penertiban ditunda, Polresta Jambi tetap mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban umum di jalan raya. Pengendara diminta konsisten mematuhi aturan demi mewujudkan keselamatan berkendara bersama secara berkelanjutan di wilayah hukum Kota Jambi.
Masyarakat tetap diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI, memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta mematuhi batas kecepatan yang ditentukan. Langkah preventif ini dinilai krusial guna menekan angka kecelakaan lalu lintas harian demi menyongsong komitmen perwujudan Indonesia Emas.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau keberatan terhadap isi laporan ini dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna mewujudkan informasi yang berimbang dan akurat.