JALAN HTI DIPAKAI ANGKUTAN BATUBARA: JANGAN ASAL SEBUT “ILEGAL”!
Oleh: Martayadi Tajuddin (Pengamat Kebijakan Publik, Pembangunan Daerah dan Lingkungan)
JambiTrending.com – Jambi – Sektor logistik dan transportasi batu bara di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan hangat netizen dan publik. Kali ini, polemik bergeser ke arah penggunaan jalan di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dituding sejumlah pihak sebagai aktivitas ilegal.
Merespons riuh tudingan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Pembangunan Daerah, dan Lingkungan, Martayadi Tajuddin, angkat bicara. Ia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru melempar cap “ilegal” tanpa dasar pembuktian hukum yang jelas.
“Kritik terhadap aktivitas tersebut tentu sah. Namun ada satu hal yang harus diluruskan: menyebut sebuah aktivitas ‘ilegal’ bukan sekadar menyampaikan pendapat. Itu adalah kesimpulan hukum yang harus memiliki dasar regulasi dan fakta yang dapat dibuktikan,” ungkap Martayadi Tajuddin kepada redaksi, Rabu (26/8/2026).
Ada Aturan Main di Rezim Kehutanan
Martayadi meluruskan pemahaman publik yang mengira jalan kawasan hutan sama sekali tidak boleh dijamah sektor lain. Berdasarkan aturan terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada ruang legalitas untuk pemanfaatan bersama.
Ia merujuk pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yang secara eksplisit mengenal mekanisme penggunaan bersama jalan angkutan atau koridor yang telah dibangun oleh pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) melalui skema kerja sama.
Artinya, premis bahwa jalan HTI mutlak tertutup bagi angkutan komoditas lain terpatahkan oleh aturan menteri tersebut.
Diperkuat Perda Jambi Nomor 1 Tahun 2015
Menariknya, regulasi di level lokal justru sudah mengantisipasi hal ini sejak lama. Provinsi Jambi memayungi legalitas ini lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Dalam Perda tersebut, jalan khusus diperbolehkan untuk digunakan oleh pihak lain secara sah, asalkan mengantongi persetujuan penyelenggara dan disepakati kompensasi atau biaya sewanya.
“Hukum harus membedakan antara pungutan publik dengan biaya penggunaan fasilitas berdasarkan perjanjian. Jika ada perusahaan pengguna yang membayar biaya kepada penyelenggara jalan berdasarkan hubungan hukum yang sah, tidak serta-merta pembayaran tersebut disebut pungutan ilegal,” urai Martayadi meluruskan disinformasi yang beredar.
Tak hanya itu, aturan dari sektor pertambangan melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 juga melegalkan pemegang IUP/IUPK untuk bekerja sama memanfaatkan jalan pihak lain sebagai jalur pertambangan, dengan catatan wajib mematuhi standar keselamatan.
Solusi Darurat Redam Macet Horor Jambi
Di sisi lain, Martayadi mengajak publik melihat realita sosial di Jambi yang sudah bertahun-tahun dihadapkan pada problem akut kemacetan, kecelakaan, hingga rusaknya fasilitas publik akibat truk batu bara yang melintas di jalan umum.
Di tengah jalur sungai yang pasang-surut dan pembangunan jalan khusus yang belum sepenuhnya rampung, pemanfaatan jalur eksisting di kawasan HTI dinilai bisa menjadi opsi transisi yang rasional untuk menyelamatkan jalan umum warga.
Namun, ia menegaskan ini bukan berarti lampu hijau bagi korporasi untuk bertindak semena-mena. Pemerintah tetap wajib melototi setiap dokumen perizinan, kelayakan lingkungan, hingga daya dukung jalannya.
“Jika ada izin yang tidak lengkap, lengkapi. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada dampak lingkungan, mitigasi. Jika legal dan efektif mengurangi beban jalan umum, berikan kepastian hukum,” desaknya.
Di akhir penyataannya, sang pengamat menantang pihak-pirak yang hobi melempar narasi liar di ruang publik untuk membeberkan bukti konkret secara hukum terkait tuduhan ilegal tersebut.
“Jika hendak menyebut penggunaan jalan HTI untuk angkutan batu bara ilegal, maka pertanyaannya sederhana: Pasal mana yang dilanggar? Izin apa yang tidak ada? Dan dokumen apa yang membuktikannya? Jangan menggiring publik seolah-olah sebuah dugaan telah menjadi kesimpulan hukum,” pungkasnya.
(jt/red)


