Muaro Jambi – Keberadaan stockpile pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, terus menuai polemik panas. Aktivitas industri yang berada tepat di tengah permukiman ini dinilai mengancam keselamatan dan kualitas hidup warga sekitar.
Pemerintah daerah kini didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Masalah ini bukan lagi sekadar konflik antara pelaku usaha dan warga, melainkan persoalan serius terkait pelanggaran tata ruang dan hak atas lingkungan yang sehat.
Aktivitas stockpile ini dikeluhkan menghasilkan debu pekat, kebisingan, hingga getaran yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi 2025–2045, kegiatan pertambangan dan turunannya tegas dilarang jika berada di kawasan permukiman atau terbukti merusak lingkungan.
“Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton. Legalitas usaha tidak cukup hanya dengan izin instan. Harus ada kesesuaian tata ruang (KKPR) dan dokumen lingkungan yang sahih,” ujar perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Dinas terkait memang telah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Namun, warga menuntut hasil konkret, bukan sekadar seremonial. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta berani menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, hak warga untuk hidup aman, sehat, dan nyaman di rumah mereka sendiri justru dikorbankan.

Catatan Redaksi & Hak Jawab:
JambiTrending.com berkomitmen menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan menyajikan berita secara berimbang, objektif, dan transparan. Artikel di atas merupakan ulasan terkait polemik fasilitas publik dan tata ruang di Muaro Jambi. Redaksi memberikan ruang sebesar-besarnya bagi pihak pengelola stockpile pasir di Desa Penyengat Olak maupun dinas terkait untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi resmi guna memastikan keberimbangan informasi.