JAMBITRENDING.COM JAMBI – Sorotan tajam langsung mengarah ke raksasa Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Jambi. Sehari setelah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni blak-blakan menyebut ada tiga perusahaan di Jambi tengah diselidiki terkait kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), spekulasi liar kini mulai bermunculan.
Perkumpulan Sahabat Alam Jambi langsung angkat suara merespon keras pernyataan Menhut tersebut. Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bentara Perdede, menyebut pihaknya menduga kuat PT Wirakarya Sakti (WKS) masuk dalam daftar hitam tiga perusahaan yang tengah diusut itu.
Lantas, apa alasan di balik kecurigaan tersebut?

Lahan Gambut Masif Jadi Sorotan

Pernyataan Menhut sendiri disampaikan pada Selasa (2/9/2026) lalu saat memimpin Rakor Penanggulangan Karhutla di Jambi. Menanggapi hal itu, Jefri menegaskan pihaknya memang tidak menutup kemungkinan ada perusahaan pemegang konsesi lain yang dievaluasi. Namun, radar mereka tertuju kuat pada PT WKS.
“Secara umum kami tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain. Tapi secara khusus, dengan cakupan konsesi mencapai 290.378 hektare dan sebagian besar berada di atas lahan gambut, maka patut kita curigai PT WKS masuk dalam tiga perusahaan yang disebut Menhut,” tegas Jefri di Jambi, Kamis (3/9/2026).

Titik Panas Menumpuk, Udara Jambi Sempat Jeblok

Kecurigaan Sahabat Alam bukan tanpa alasan. Jefri membeberkan sejumlah data lapangan yang memperkuat dugaan tersebut. Konsesi PT WKS diketahui sangat masif, tersebar di 8 distrik pada 5 kabupaten, yakni Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Muaro Jambi, dan Tebo.
Luasan itu setara dengan 41,43 persen dari total area HTI di Jambi. Jefri menilai indikator kelemahan pengendalian risiko korporasi ini terlihat jelas dari kondisi lapangan selama beberapa bulan terakhir.
“Ditambah tingginya akumulasi titik panas (hotspot) di sejumlah distrik konsesi WKS sepanjang Agustus-September 2026 dan kualitas udara Jambi yang sempat turun ke kategori Tidak Sehat,” ungkap Jefri.

Desak Audit Total dan Buka Data ke Publik

Jefri mengingatkan aturan dalam PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sudah sangat jelas. Pemegang konsesi wajib menjaga fungsi hidrologis gambut. Karena itu, ia mendesak Menhut dan Pemprov Jambi tidak membiarkan kasus ini menguap di tahap penyelidikan saja.
Sahabat Alam mendesak dilakukan audit independen menyeluruh terhadap tata kelola air gambut di seluruh wilayah konsesi WKS. Selain itu, pemerintah didorong mewajibkan keterbukaan data muka air gambut secara real-time.
Jefri menilai pengerahan 30 Regu Pengendali Kebakaran (RPK) oleh PT WKS baru sebatas penanganan di hilir. Pembenahan tata kelola di hulu dianggap jauh lebih krusial agar Jambi terbebas dari kepungan asap.
“Jangan sampai beban dampak asap ditanggung masyarakat, sementara mitigasi di sumbernya belum maksimal. Kalau Menhut sudah berani menyebut ada tiga perusahaan, maka buka ke publik. Transparansi itu wajib!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, nama tiga perusahaan yang diselidiki Menhut belum diumumkan secara resmi ke publik. Di sisi lain, Polda Jambi mencatat baru menetapkan delapan tersangka perorangan dan belum ada tersangka dari unsur korporasi.
(jbt/jbt)