Kecerobohan Walikota Jambi : Depo Masih Lelang, TPS Sudah Hilang
JAMBITRD JAMBI — Kebijakan Wali Kota Jambi menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah memicu kecaman luas. Keputusan tersebut dinilai prematur dan ugal-ugalan lantaran memutus urat nadi pembuangan limbah domestik warga sebelum infrastruktur penggantinya mewujud secara fisik di lapangan.
Ironisnya, saat kepungan sampah mulai mengintai pemukiman, birokrasi Pemerintah Kota Jambi justru baru meraba langkah awal. Dokumen rencana pengadaan yang diperoleh Tempo menunjukkan, tender proyek pembangunan Transfer Depo sampah di tujuh kecamatan tercatat baru dimulai pada Jumat, 22 Mei 2026. Lelang administrasi ini dijadwalkan melar hingga 25 Juni 2026. Jeda waktu sebulan ini menjadi bukti sahih bahwa eksekusi penutupan TPS di lapangan berjalan jauh mendahului kepastian siapa pemenang proyek.
Sengkarut tidak berhenti di meja lelang. Setelah pemenang tender ditetapkan akhir Juni nanti, kontraktor masih mengantongi waktu pelaksanaan fisik selama 90 hari kalender. Hitungan matematisnya gamblang: fasilitas Transfer Depo di tujuh kecamatan itu diperkirakan baru siap beroperasi penuh pada Oktober 2026. Artinya, ada masa kosong penampungan selama lima bulan ke depan yang harus ditanggung oleh warga Kota Jambi.
Akibat logika pembangunan yang “terbalik” ini, warga di tingkat rukun tetangga mulai didera kebingungan. Tanpa adanya TPS lingkungan yang aktif, masyarakat dipaksa menimbun sendiri sampah domestik di pekarangan rumah dalam waktu lama. Publik pun mulai mempertanyakan rasionalitas di balik keputusan eksekutif yang dinilai tega mengorbankan budaya bersih harian demi mengejar target serapan proyek.
“Ini bentuk kegagalan manajemen tata kota,” kata Apriadi pengamat kebijakan publik kepada Jambitrending.com, Sabtu kemarin. Menurut dia, logika pembangunan yang sehat seharusnya mengedepankan prinsip kontinuitas pelayanan. “Rampungkan dulu depo baru sampai siap pakai, baru tutup TPS lama. Mematikan fasilitas vital saat penggantinya masih berupa draf lelang adalah kecerobohan birokrasi.”
Dampak dari kebijakan sungsang ini diprediksi akan memicu bom waktu ekologis di sudut-sudut Kota Jambi dalam beberapa pekan ke depan. Ketiadaan wadah resmi dikhawatirkan bakal merangsang munculnya ratusan titik pembuangan sampah liar di bahu jalan protokol, lahan kosong, hingga daerah aliran sungai. Selain merusak estetika kota, penumpukan sampah tak terkontrol ini dipastikan mengancam kesehatan lingkungan dan memicu bau menyengat.
Hingga laporan ini ditulis, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi belum memaparkan skema mitigasi darurat ataupun penyediaan lokasi penampungan alternatif bagi warga terdampak. Pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi kepada Kepala Dinas terkait belum mendapat respons. Sementara itu, gelombang desakan agar Wali Kota Jambi mengevaluasi keputusan dan membuka kembali TPS yang ditutup kian menguat, sebelum Kota Jambi benar-benar tenggelam dalam kepungan sampah.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Tempo berkomitmen untuk melayani Hak Jawab secara proporsional. Ruang terbuka lebar bagi Wali Kota Jambi maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi untuk memberikan klarifikasi, koreksi, ataupun tanggapan resmi atas persoalan tata kelola sampah ini pada edisi mendatang demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi. Sementara itu, gelombang desakan agar keran operasional TPS dibuka kembali kian menguat, sebelum Kota Jambi benar-benar tenggelam dalam kepungan sampah. (TIM)


