JAMBI TRD, JAMBI — Ikatan Pemuda Anti Korupsi (IPAK) Jambi resmi melayangkan surat pengaduan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra pada Sabtu, 23 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul nekatnya Pemerintah Kota Jambi menggelar tender megaproyek pembangunan tujuh unit Transfer Depo sampah di tujuh kecamatan tanpa mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Aktivis mendesak agar proses lelang yang telah berjalan sejak kemarin segera dihentikan total karena cacat hukum dan administrasi negara.
Ketua Umum IPAK Jambi, Afriadi, menegaskan bahwa tindakan Pemkot Jambi mengucurkan anggaran APBD 2026 senilai miliaran rupiah untuk proyek fisik berisiko tinggi tanpa kajian lingkungan adalah bentuk ugal-ugalan birokrasi. Kehadiran depo sampah di tengah pemukiman membutuhkan perencanaan teknis super ketat untuk mengantisipasi ledakan gas metana dan pencemaran udara. “Kami meminta KLHK bertindak tegas mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara tender depo sampah ini sampai seluruh dokumen hijau dipenuhi secara sah,” ujar Afriadi usai menyerahkan berkas laporan.
Nihilnya dokumen UKL-UPL dan blueprint teknis dari ahli lingkungan juga memicu ancaman nyata bagi pasokan air bersih warga. Tanpa sistem pengolahan air lindi (leachate) berlapis beton kedap air, racun sisa pembusukan berton-ton sampah di tujuh depo tersebut dipastikan akan merembes langsung ke dalam tanah. IPAK Jambi menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi sengaja melakukan pembiaran dan menyamakan standarisasi bangunan sanitasi vital ini setingkat dengan proyek pos ronda atau balai pertemuan rukun tetangga.
Dalam dokumen laporan bernomor 042/B/IPAK-JB/V/2026 tersebut, Afriadi juga menyertakan analisis jerat pidana yang membayangi para pejabat teras Pemkot Jambi jika nekat melanjutkan proyek ilegal ini. Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin kegiatan tanpa didahului izin atau persetujuan lingkungan dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sengkarut ini kian diperparah dengan gejolak di tingkat rukun tetangga akibat kebijakan prematur Wali Kota Jambi yang telanjur membongkar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lingkungan. Dengan tenggat waktu pelaksanaan fisik proyek selama 90 hari kalender, fasilitas depo baru diprediksi baru kelar pada Oktober 2026. Jeda waktu penampungan yang kosong selama lima bulan ke depan dinilai sebagai bentuk kegagalan manajemen tata kota yang memaksa warga menyimpan sendiri limbah domestik mereka di dalam rumah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat kompak melakukan aksi bungkam dan enggan membalas pesan konfirmasi tertulis terkait pelaporan resmi ke kementerian ini. Publik kini menunggu ketegasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Balai Gakkum KLHK untuk segera turun menyita log data dokumen lelang. Intervensi hukum dari pusat dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan uang negara dan mencegah Kota Jambi telanjur tenggelam dalam kepungan sampah ilegal sebelum bulan Juni tiba.

Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi berkomitmen menjalankan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers untuk wajib melayani Hak Jawab dari pihak Pemerintah Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Jambi, maupun Afriadi selaku pelapor dari IPAK Jambi guna memastikan keberimbangan informasi (check and balance) secara proporsional