JAMBI, JAMBITRENDING.COM — Kasus perselisihan anggaran proyek irigasi yang melibatkan subkontraktor Arzaq Rohmadi (AR) kini menggelinding bak bola salju. Langkah AR yang sebelumnya melaporkan kontraktor utama sekaligus Ketua DPD Hanura Jambi, Ritas Mairiyanto, ke Polda Jambi atas tuduhan penipuan upah justru berbalik arah. Kasus ini kini melebar menjadi skandal pidana baru yang menyeret dugaan penipuan investasi properti hingga aksi kekerasan fisik.
Dalam sebuah konferensi pers tandingan yang digelar di Kota Jambi baru-baru ini, sejumlah pengusaha lokal yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya secara blak-blakan membongkar borok AR di ruang publik. Munculnya keberanian para korban baru ini mengungkap adanya serangkaian modus penipuan berantai yang diduga digalang oleh AR dengan taksiran kerugian materiil hingga miliaran rupiah.
Salah satu korban yang akhirnya berani bersuara ke permukaan adalah Leong, seorang pengusaha properti kenamaan di Jambi. Di hadapan awak media, Leong membeberkan bahwa dirinya mengalami kerugian finansial yang sangat besar, ditaksir mencapai Rp1,8 miliarr. Kerugian tersebut terkait dengan transaksi jual-beli aset Perumahan Galaxy yang berlokasi di belakang Asrama Brimob.
Modus yang digunakan AR dalam kasus ini adalah menahan sejumlah sertifikat tanah perumahan tersebut secara sepihak dan menolak mengembalikannya kepada Leong. Padahal, AR diketahui telah melanggar perjanjian komitmen pelunasan yang sebelumnya disepakati selama tiga bulan di hadapan notaris. Tidak sampai di situ, AR juga diduga kuat mencoba menguasai legalitas perusahaan (PT) milik Leong secara ilegal demi mencairkan dana jaminan sertifikat di bank tanpa izin tertulis.
Tak hanya menderita kerugian materiil yang mencekik, Leong mengaku sempat mendapatkan perlakuan temperamental dan tindakan anarkis dari AR. Insiden tersebut terjadi saat Leong mencoba melakukan mediasi secara kekeluargaan di kediaman AR. Dalam pertemuan yang awalnya bermaksud mencari solusi tersebut, AR mendadak naik pitam dan nekat melempar gelas hingga pecahan belingnya melukai kaki salah satu staf pemasaran Leong. Insiden pelemparan dan kekerasan fisik ini ditegaskan Leong telah dilaporkan secara resmi dan saat ini laporannya tengah diproses oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi.
Kuasa hukum para korban, Elas Andalan Muhammad Eshar, menyatakan bahwa ulah AR di dunia bisnis Jambi tidak berhenti pada investasi bodong dan penganiayaan semata. Tim hukum menemukan adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap mitra bisnis hingga pemalsuan tanda tangan secara struktural oleh AR. Pemalsuan dokumen ini diduga sengaja digunakan AR untuk memuluskan pencarian sejumlah uang dalam nominal besar di bank. Akibat serangkaian tindakan melawan hukum yang terstruktur dan merusak reputasi kliennya ini, pihak kuasa hukum menegaskan akan segera melayangkan laporan pidana balik berlapis terhadap AR ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Di sisi lain, kontraktor utama proyek irigasi, Ritas Mairiyanto, kembali angkat bicara untuk menangkis tuduhan AR. Ritas menegaskan bahwa penahanan sisa upah AR dilakukan karena AR terbukti melakukan kongkalikong dan markup (penggelembungan) volume proyek bersama oknum pengawas lapangan. Manipulasi progres fisik ini diperkuat dengan bukti digital transfer uang Rp5 juta dari rekening istri AR kepada oknum pengawas sebagai uang muka persekongkolan. Mantan pegawai AR bernama Fiki juga menjadi saksi kunci yang mengungkap skenario palsu tersebut. Ritas meminta AR membuktikan seluruh narasinya di depan penegak hukum dan berhenti menyeret atau membawa-bawa nama Gubernur Jambi, Al Haris, dalam urusan sengketa bisnis internal ini.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi JambiTrending.com menyajikan pemberitaan ini secara berimbang, objektif, dan berlandaskan fakta-fakta yang diungkap oleh para pihak di ruang publik. Mengingat rentetan perkara sengketa proyek, properti, hingga penganiayaan ini telah masuk dalam penanganan pihak kepolisian, redaksi memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya kepada Saudara Arzaq Rohmadi (AR) beserta penasihat hukumnya. Ruang klarifikasi ini disediakan pada kesempatan pertama guna menyanggah atau memberikan konfirmasi lanjutan atas rincian tuduhan serta alat bukti baru yang dibeberkan oleh pihak Ritas Mairiyanto dan Leong. (JT/Red)