Jambi– Pemeriksaan enam saksi swasta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyisakan satu inisial yang mengundang tanda tanya: AE.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya pada 20 Agustus 2026, menyebut enam saksi swasta yang diperiksa masing-masing berinisial YM, ARW, AE, DP, ANQ dan BH.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana TPPU FA.

Di sinilah pertanyaan bermula: siapa AE?
Kejagung belum membuka identitas lengkap saksi tersebut. Namun, di tengah pemeriksaan itu muncul dugaan bahwa inisial AE mengarah kepada Ade Erlanda, pengusaha batu bara yang dikenal memiliki jejaring bisnis di Jambi.

Belum ada konfirmasi resmi Kejagung bahwa AE adalah Ade Erlanda. Tetapi jika dugaan tersebut benar, sosok AE bukan nama sembarangan dalam ekosistem batu bara Jambi.

Ade Erlanda pernah tercatat sebagai Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) periode 2023–2024 dan sekarang juga masih menjadi tokoh kunci dlm PPTB vesi Houtman Sitompul. Dalam kapasitas tersebut, Ade berada di lingkungan organisasi yang menaungi pelaku usaha pertambangan batu bara, termasuk pemegang IUP dan perusahaan yang bergerak dalam mata rantai usaha pertambangan.

Jejaring tersebut tidak berhenti pada aktivitas produksi. Rantai bisnis batu bara juga bersinggungan dengan kontraktor pertambangan, pengangkutan, hauling, pengelolaan dan penampungan batu bara hingga perdagangan dan pemasokan kepada pembeli atau perusahaan trader.

Nama Ade bersama istrinya, Yanti, juga dikenal dalam aktivitas bisnis batu bara dan niaga batu bara di Jambi.

Salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan Ade adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang memiliki IUP lebih dari 4.000 Ha di Kabupaten Batanghari. Perusahaan ini sebelumnya pernah mendapat sorotan terkait aktivitas pertambangan dan persoalan lingkungan.

Dalam pengecekan yang dilakukan aparat dan instansi terkait pada 2025, ditemukan sejumlah pit tambang serta kondisi settling pond yang jebol sehingga air disebut mengalir menuju sungai. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.

Sorotan lain datang dari Koordinator Lapangan KBRM Kurnia Wijaya. Ia menyebut terdapat pit dengan kedalaman sekitar empat meter dan luas sekitar tiga hektare yang dipenuhi air.

KBRM juga mengklaim tiga IUP-OP PT BBMM belum menyetorkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.
Klaim tersebut merupakan pernyataan KBRM dan masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen serta keterangan resmi instansi berwenang.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan kewajiban keuangan kepada negara yang disebut mencapai sekitar Rp40 miliar. Angka tersebut belum didukung dokumen primer yang cukup untuk memastikan status dan sumber kewajiban tersebut, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

Namun justru rangkaian inilah yang membuat pemeriksaan AE menjadi menarik.

Jika AE benar Ade Erlanda, apakah penyidik sedang melihat lebih jauh dari sekadar seorang saksi?
Pertanyaannya bukan apakah bisnis tambang otomatis berkaitan dengan TPPU. Tidak.

Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah apakah penyidik menemukan hubungan antara kepemilikan perusahaan, transaksi, aliran dana, aset, dan pihak-pihak dalam jejaring usaha yang sedang ditelusuri.

Sebab Kejagung sendiri menyebut penelusuran aset sebagai salah satu tujuan pemeriksaan enam saksi tersebut.
Jika identitas AE nantinya dikonfirmasi sebagai Ade Erlanda, jejaring bisnisnya—mulai dari tambang, kontraktor, pengangkutan, hauling, penampungan hingga perdagangan batu bara—tentu menjadi konteks yang patut diuji berdasarkan bukti.

Apakah seluruh jejaring itu hanya aktivitas bisnis biasa, atau terdapat aset dan transaksi tertentu yang relevan dengan perkara TPPU Febrie Adriansyah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut belum tersedia.

Sampai saat ini Kejagung belum menyatakan Ade Erlanda, Yanti maupun PT BBMM sebagai pihak yang terkait dengan perkara TPPU tersebut. Karena itu, dugaan bahwa AE merupakan Ade Erlanda, apalagi dugaan bahwa jejaring usahanya menjadi kendaraan TPPU, belum dapat dianggap sebagai kesimpulan.

Tetapi satu fakta telah disampaikan secara resmi: AE diperiksa Kejagung pada 20 Agustus 2026. Identitas lengkapnya belum dibuka.

Kini publik menunggu apakah Kejagung akan membuka siapa sebenarnya AE dan apa yang sedang ditelusuri dari sosok tersebut.

Jika dugaan bahwa AE adalah Ade Erlanda benar, maka pemeriksaan itu berpotensi membuka pertanyaan yang lebih besar tentang jejaring bisnis batu bara Jambi dan kaitannya dengan penelusuran aset dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.

Pada akhirnya, jawabannya bukan berada pada spekulasi, melainkan pada bukti yang ditemukan penyidik.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak sampai terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.