MUARO JAMBI — Rencana rezim Bupati Muaro Jambi, BBS, untuk mengajukan pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar ke Bank Jambi memicu kritik pedas dari parlemen. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra, Abun Yani, mempertanyakan urgensi dan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut terhadap keuangan daerah.
Menurut politikus senior dapil Muaro Jambi – Batanghari ini, pemerintah daerah seharusnya tidak terburu-buru mengambil langkah instan yang berpotensi membebani APBD. Abun Yani menilai rencana ini mencerminkan lemahnya komunikasi politik bupati dan jajarannya dalam melobi anggaran di tingkat provinsi maupun pusat.
“Saya sebagai anggota DPRD Provinsi dapil Muaro Jambi – Batanghari belum pernah diajak diskusi oleh Bupati Muaro Jambi dan jajaran. Padahal banyak instrumen politik dan kebijakan yang bisa membantu pembangunan Muaro Jambi tanpa harus berutang,” ujar Abun Yani.
Ia memperingatkan risiko defisit APBD berkepanjangan jika dana pinjaman tersebut dialokasikan pada proyek yang tidak produktif.
“Kalau proyek dari utang tidak menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), daerah tiap tahun tekor. Akhirnya pinjam lagi buat bayar utang lama. Ini bukan solusi. Saat ini butuh inovasi dan kreativitas, belum saatnya mengajukan pinjaman. Analogi saya, pinjaman itu seperti makan obat. Jika dosis dan resepnya salah, bukan membuat sehat malah menambah penyakit,” tegasnya.
4 Solusi Biar Daerah Tidak Terjerumus Utang
Sebagai langkah antisipasi, Abun Yani menawarkan empat solusi konkret agar kebijakan pinjaman daerah tidak menjadi bumerang:
  • Fokus Proyek Produktif: Pinjaman hanya boleh digunakan untuk sektor yang menghasilkan PAD, seperti irigasi, jalan produksi, dan pasar.
  • Hitung BEP dengan Cermat: Pastikan hasil proyek dan skema cicilan plus bunga tidak membebani APBD di masa depan.
  • Transparansi Publik: Umumkan rencana penggunaan dana secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat agar pengawasan berjalan maksimal.
  • Maksimalkan Dana Transfer Pusat: Utamakan lobi anggaran dari APBN seperti DAK, DID, atau DBH yang bersifat hibah dan bagi hasil tanpa kewajiban pengembalian.
“Intinya, utang Pemda itu bagus kalau jadi ‘pupuk’ untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi akan sangat jelek dan berbahaya kalau justru jadi ‘racun’ bagi daerah,” pungkas Abun Yani.
Disclaimer: Artikel ini ditulis berdasarkan sudut pandang, kritik, dan pernyataan dari anggota DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, terkait wacana rencana pengajuan pinjaman daerah oleh Pemkab Muaro Jambi.