Dugaan Mafia Tambang Ade Erlanda : Nama Bersih di Dokumen, Truk BBMM Lancar di Jalanan
JAMBITRENDING.COM, JAMBI — Sektor pertambangan batu bara di wilayah Koto Boyo, Batanghari, kembali didera isu miring seputar praktik lancung di lapangan. Sosok Ade Erlanda alias Ade Yanti (inisial AE) kini menjadi sorotan tajam setelah dituding sebagai aktor intelektual di balik gurita mafia tambang sekaligus diduga sebagai pengemplang pajak pertambangan di Provinsi Jambi. Modus yang dijalankan terbilang rapi. Berdasarkan penelusuran dokumen legalitas di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), nama Ade Erlanda sama sekali tidak tercantum dalam jajaran direksi, komisaris, maupun kepemilikan saham di lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam lingkaran kendalinya. Di atas kertas, korporasi-korporasi raksasa tersebut dikuasai secara absolut oleh nama lain, salah satunya Rizal Senangsyah sebagai pemegang saham mayoritas tunggal sebesar 99 persen. Namun di lapangan, Ade Erlanda disinyalir bertindak sebagai pengatur tunggal dan penguasa sesungguhnya yang mengendalikan seluruh jalannya operasional bisnis mega-masif tersebut.
Siasat “pinjam nama” alias nominee ini diduga kuat sengaja digunakan untuk memutus rantai tanggung jawab hukum, mengaburkan aliran dana, serta menghindari kewajiban fiskal. Dampaknya, sirkel ini ditengarai lolos dari jerat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan serta royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Tabrak Instruksi Gubernur Jambi
Tak hanya persoalan pajak dan administrasi laten, gurita bisnis di bawah kendali bayangan Ade Erlanda ini juga secara terang-terangan menantang kebijakan pemerintah daerah. Hingga saat ini, Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi Jambi mengenai larangan penggunaan jalan umum untuk transportasi darat batu bara masih berlaku aktif dan belum dicabut.
Kendati aturan tersebut mengikat secara hukum demi menjaga fasilitas publik dan keselamatan warga, aktivitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Angkutan produksi batubara darat yang terafiliasi dengan jaringan Ade Erlanda dilaporkan tetap melenggang lancar tanpa hambatan. Arus lalu lintas truk pengangkut terpantau masif keluar-masuk dari kantong pemuatan Stockpile BBMM 1 and Stockpile BBMM 2 menuju jalur-jalur darat yang dilarang.
Kelancaran aktivitas angkutan dari Stockpile BBMM 1 dan BBMM 2 ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum dan pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum di Provinsi Jambi. Publik mendesak agar sirkel pengusaha di balik lima IUP ini tidak kebal hukum dan segera diusut tuntas atas dugaan manipulasi pajak serta pelanggaran tata ruang jalan darat.
Sebagai informasi, portofolio lahan aktif yang diduga berada di bawah kendali bayangan sirkel ini telah menembus lebih dari 6.200 Hektare, yang tersebar secara kumulatif di lima entitas: PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), PT Batu Hitam Sukses, PT Batu Hitam Jaya, PT Kurnia Alam Investama, dan PT Alam Semesta Sukses Batu Bara.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang terkait, merasa dirugikan, atau disebut dalam laporan investigasi ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Redaksi jambitrending.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Ade Erlanda alias Ade Yanti maupun perwakilan manajemen lima IUP terkait untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.



