Sengkarut Tambang di Sarolangun: Tuntutan Cabut IUP PT SSKB Menggema
JAMBITRENDING.COM – Aroma busuk dari sektor pertambangan batu bara di Provinsi Jambi kembali menyengat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) yang beroperasi di wilayah Sarolangun dan Batanghari. Desakan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mencabut secara permanen Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut kian menguat. Bukan tanpa alasan, perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam rentetan pelanggaran berat, mulai dari sengketa lahan tumpang tindih bernuansa penyerobotan, pembangkangan aturan operasional, hingga kejahatan lingkungan berupa penelantaran lubang galian tambang.
Jubah Perjanjian Karya yang Menindih IUP Legal
Pangkal kekisruhan operasional PT SSKB bermula dari wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) miliknya seluas 25.000 hektare di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun. Lahan masif tersebut rupanya menabrak dan menindih (tumpang tindih) secara sepihak wilayah IUP Operasi Produksi milik PT Tamarona Mas International (TMI) seluas 899 hektare yang sudah mengantongi legalitas klir.
“Ini bukan lagi sekadar tumpang tindih lahan biasa, tetapi sudah mengarah pada tindakan merampok hak konsesi perusahaan lain yang sudah sah secara hukum,” ujar seorang sumber penegak hukum yang mengetahui konstelasi kasus ini kepada JambiTrending.com.
Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah memenangkan gugatan PT Tamarona, di lapangan, sengkarut pembebasan lahan dan batas wilayah ini terus memicu konflik berkepanjangan. Langkah intimidatif dan pemaksaan batas wilayah oleh oknum-oknum di lingkaran konsesi SSKB disebut-sebut membuat iklim investasi di Jambi menjadi tidak sehat. Kondisi carut-marut inilah yang kabarnya menjadi dasar kuat mengapa Kementerian ESDM terus menahan dan enggan menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SSKB.
Kontraktor Nakal dan Dugaan “Kucing-Kucingan” Dokumen
Pelanggaran PT SSKB ternyata tidak berhenti pada urusan batas wilayah. Di tingkat tapak, manajemen PT SSKB terkesan lepas tangan terhadap perilaku sejumlah vendor pengelola yang memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Para kontraktor ini diduga kuat kerap menabrak aturan teknis pertambangan yang aman (good mining practices).
Sejak manajemen PT SSKB menyatakan menghentikan total aktivitas produksi komersial, gejolak justru berpindah ke jalanan koridor logistik. Berdasarkan temuan koalisi masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa di Jambi, ada indikasi kuat terjadinya praktik pencucian dokumen batu bara ilegal. Kontraktor-kontraktor nakal diduga memanfaatkan celah masa transisi ini untuk mengangkut batu bara ilegal dari konsesi SSKB dan wilayah Kotoboyo dengan menggunakan “dokumen terbang”.
“Mereka mengaku berhenti produksi demi mematuhi regulasi karena RKAB belum keluar. Tapi di lapangan, aktivitas angkutan logistik jalan terus secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Siapa yang menjamin batu bara itu legal?” ungkap perwakilan BADKO HMI Jambi dalam sebuah diskusi publik.
Warisan Lubang Maut Tanpa Reklamasi
Dosa terbesar yang paling dirasakan oleh masyarakat Jambi, khususnya di wilayah perbatasan Sarolangun dan Batanghari (seperti Batin XXIV dan Bajubang), adalah kerusakan ekologi yang masif. Kontraktor di bawah bendera PT SSKB dituding sengaja mengabaikan kewajiban pascatambang.
Pantauan visual di beberapa titik eks-konsesi menunjukkan pemandangan yang mengerikan: hamparan bumi yang bopeng, dipenuhi lubang-lubang raksasa berisi air asam tambang yang dibiarkan menganga tanpa ada tanda-tanda reklamasi maupun penutupan kembali (backfilling).
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, kegagalan melakukan reklamasi adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Inspektur Tambang maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menyeret para kontraktor dan manajemen PT SSKB ke ranah pidana lingkungan.
Kini, bola panas berada di tangan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Jika pembiaran penyerobotan lahan PT Tamarona, pembangkangan aturan RKAB, serta pembiaran kerusakan lingkungan oleh kontraktor PT SSKB ini terus berlanjut, maka jargon “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” akan kembali terbukti di bumi Jambi. Desakan publik hanya satu: Tutup dan cabut IUP PT SSKB, lalu adili korporasi perusak lingkungan tersebut.
Komitmen Jurnalistik dan Hak Jawab
JambiTrending.com memegang teguh Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence). Seluruh dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi RKAB, maupun kejahatan lingkungan yang diuraikan dalam artikel investigasi ini sepenuhnya berada dalam ranah penyelidikan otoritas berwenang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Artikel ini diterbitkan demi kepentingan publik dan keterbukaan informasi di sektor tata kelola sumber daya alam Provinsi Jambi.



