Menakar Tuntutan Mahasiswa Pemakzulan Al Haris, Setujukah ?
Oleh: Tuah Sutan Palito Intan
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung Jambi, memicu Aliansi Jambi Menggugat menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Gubernur untuk mendesak pemakzulan Al Haris. Bencana musiman yang tak kunjung teratasi ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan puncak dari akumulasi kekecewaan publik terhadap kelalaian struktural Pemerintah Provinsi Jambi yang dinilai gagal menjaga udara tetap bersih.
Akar masalah dari ketidakberdayaan ini bermuara pada lemahnya kepemimpinan dalam mengevaluasi birokrasi. Al Haris terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas atau memberikan sanksi rigid terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Instansi yang seharusnya berdiri di garda terdepan mitigasi justru kerap terjebak dalam rutinitas seremonial pemadaman, tanpa ada langkah preventif yang konkret. Ketidakberanian gubernur mengevaluasi kepala OPD ini memperlihatkan adanya kompromi politik yang mengorbankan keselamatan warga.
Secara tata negara, mekanisme pemakzulan (impeachment) seorang gubernur di Indonesia diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tuntutan jalanan dari para mahasiswa ini harus dikonversi menjadi komoditas politik di parlemen daerah. Prosesnya wajib diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi melalui hak menyatakan pendapat (HMP) yang disetujui oleh minimal tiga perempat dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Jika DPRD memutuskan gubernur telah melanggar sumpah jabatan atau mengabaikan kewajibannya dalam menanggulangi karhutla, usulan pemberhentian tersebut harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum sebelum dieksekusi oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Namun, di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi para legislator di Telanaipura. Peta politik di DPRD Jambi kini menjadi sorotan utama: apakah mereka akan berpihak pada jeritan rakyat yang sesak napas, atau justru memilih menyelamatkan karir politik sang gubernur demi stabilitas koalisi? Tanpa adanya keberanian politik dari fraksi-fraksi di parlemen untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat, tuntutan mahasiswa hanya akan berakhir menjadi tumpukan dokumen aspirasi yang berdebu. Anggota dewan dituntut melepaskan baju oportunisme demi menyelamatkan Jambi dari bencana ekologis.
Melihat kenyataan di lapangan dengan diksi yang tajam, potret kepemimpinan saat ini tampak rapuh dan kedodoran. Ironis melihat seorang kepala daerah yang piawai bersolek di panggung seremoni, namun mendadak gagap dan mandul saat berhadapan dengan api yang melahap hutan kelolaan. Menyerahkan urusan hidup-mati jutaan warga kepada birokrat yang minim kompetensi, tanpa evaluasi, adalah bentuk pengkhianatan mandat publik yang paling nyata.
Di sisi lain, di tengah riuh rendah desakan di ruang publik, pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga koridor hukum formal tetap tegak. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang redaksi wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal setiap polemik politik. Tuntutan kelalaian yang dialamatkan kepada Al Haris, sekencang apa pun disuarakan di jalanan, status hukumnya tetap harus diuji melalui mekanisme konstitusional yang sah sebelum ada vonis bersalah. Melalui catatan redaksi ini, pers membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Gubernur Jambi maupun OPD terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Langkah ini penting agar produk jurnalistik tidak terjebak menjadi hakim jalanan, melainkan tetap menjadi pilar demokrasi yang berimbang, adil, dan objektif dalam menjernihkan persoalan daerah.
Maka, tuntutan pemakzulan yang disuarakan oleh mahasiswa menjadi sangat relevan sebagai benteng kritik. Jika seorang kepala daerah tidak mampu membenahi internal pemerintahannya dan terkesan membiarkan bawahannya bekerja tanpa target capaian yang jelas, maka opsi mundur atau dimakzulkan adalah konsekuensi logis dalam alam demokrasi. Keberadaan pemimpin diuji bukan saat kondisi aman, melainkan pada keberaniannya mengambil tindakan radikal demi menghentikan bencana tahunan karhutla yang menyengsarakannya rakyatnya sendiri. Sebab, bagi rakyat Jambi yang bertahun-tahun mengisap asap, kepemimpinan yang gagal memadamkan api jauh lebih berbahaya daripada kursi kekuasaan yang dibiarkan kosong.



