Memutus Siklus Reaktif Karhutla Gambut di Muaro Jambi
Oleh: Dian Afriyanti
MUARO JAMBI, JambiTrending.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut telah menjadi catatan kelam tahunan yang menjebak Provinsi Jambi selama hampir tiga dekade (1997–2026). Selama itu pula, para akademisi, masyarakat, dan penentu kebijakan menyaksikan satu kenyataan pahit: pola penanggulangan karhutla yang bersifat reaktif selalu gagal mencegah api berkobar kembali pada musim-musim berikutnya. Anggaran daerah habis tersedot untuk memadamkan api yang telanjur membesar, tanpa pernah menyentuh akar persoalan yang mendasar.
Dampak karhutla bukan sekadar kabut asap yang memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Lebih fatal secara jangka panjang, paparan senyawa organik mudah menguap (volatile organic compound/VOC) serta materi partikulat berukuran mikro (PM10 dan PM2,5) mengancam perkembangan saraf dan otak generasi masa depan. Atas dasar itulah, pergeseran paradigma menuju mitigasi proaktif sebelum api muncul di permukaan menjadi sebuah harga mati demi menjaga fungsi hidrologis serta jasa ekosistem gambut. Ketika gambut mengering lalu terbakar, produktivitas lahan akan merosot tajam melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya.
Kabupaten Muaro Jambi mencoba mendobrak belenggu siklus reaktif ini melalui pengesahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) lewat SK Bupati No. 304 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum formal untuk mengubah tata kelola gambut menjadi berbasis pencegahan dini. Langkah strategis ini kemudian dipertegas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Pembangunan Ekonomi, Pengelolaan SDA, Infrastruktur, dan Kewilayahan dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Gambut Berkelanjutan” di Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026 yang lalu.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi menyoroti lemahnya kontrol regulasi yang membuat zona lindung ekosistem gambut dalam—dengan kedalaman 3 meter atau lebih—belum dikelola dengan komoditas yang ramah gambut. Sementara itu, Kepala Bapperinda menekankan pentingnya memetik pelajaran (lesson learned) dari kegagalan penanggulangan kebakaran masa lalu serta mengevaluasi efektivitas program restorasi yang sudah berjalan.
Rencana Aksi di Tingkat Tapak
Hasil FGD ini tidak boleh berhenti sebagai pemanis dokumen di atas meja birokrasi. Rumusan diskusi harus segera diterjemahkan menjadi rencana aksi nyata di tingkat tapak yang mengintegrasikan kebijakan tata ruang, rencana pembangunan daerah, tata kelola air (water management), rehabilitasi ekosistem, hingga revitalisasi ekonomi warga. Merujuk pada Millennium Ecosystem Assessment, pendekatan proaktif menuntut penyelesaian masalah sebelum bencana terjadi dengan menempatkan desa bukan lagi sebagai objek program, melainkan mitra aktif pelestari ruang hidup.
Berdasarkan hasil perumusan agenda FGD Oktober 2026, terdapat tujuh pokok aksi strategis yang mendesak untuk diimplementasikan:
- Sinkronisasi Kebijakan Ekologis: Mengintegrasikan dokumen RPPEG ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJMD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi, serta memasukkan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah.
- Efektivitas Pembasahan Lahan (Rewetting & Fisheries): Meningkatkan efektivitas pembasahan gambut melampaui metode konvensional sekat kanal dan sumur bor. Langkah ini dikombinasikan dengan pengembangan perikanan air tawar lokal melalui sistem paludikultur (budidaya ramah gambut) guna menjaga tata air sekaligus menopang ekonomi masyarakat.
- Mitigasi oleh Masyarakat Peduli Api (MPA): Mengoptimalkan peran MPA dalam menjaga kelembapan gambut menjelang musim kemarau. Jika pembasahan masif belum terpenuhi, MPA melakukan penyemprotan air menggunakan kolam terpal secara berkala untuk mencegah gambut memicu api bawah permukaan (ground fire).
- Revegetasi Nanas Komoditas Ekonomi: Menutup lahan gambut yang terbuka dengan komoditas nanas untuk memulihkan ekonomi warga sekaligus menekan laju evaporasi. Langkah ini dibarengi dengan peningkatan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) sesuai regulasi dan dikombinasikan dengan tanaman kehutanan lokal asli gambut.
- Restorasi Berbasis Pendekatan DAS: Memperluas program revegetasi kawasan pengelolaan gambut yang terintegrasi dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Sempadan sungai sepanjang 50 meter dipulihkan menjadi “kawasan kehidupan”, di mana kabupaten meminta dukungan Balai Pengelolaan DAS (BPDAS) untuk mengonservasi sempadan Sungai Kumpeh.
- Revegetasi Berbasis Partisipasi Desa: Memperkuat komitmen 17 desa di Kecamatan Kumpeh—membentang dari Desa Sungai Aur di hilir hingga Mekar Sari di hulu—yang mencakup 35.369 hektare gambut. Setidaknya 20 persen kawasan gambut desa dialokasikan untuk budidaya ramah gambut. Skema ini direplikasi pada 56 desa di 5 kecamatan gambut Muaro Jambi mengacu pada regulasi Kementerian Desa, yang kemudian diperkuat melalui komitmen tertulis desa serta Peraturan Bupati.
- Penegakan Hukum Pascakebakaran: Menegakkan secara tegas Surat Edaran Bupati yang melarang aktivitas penanaman komoditas baru di lahan bekas terbakar selama minimal 2 tahun pasca-kejadian guna memulihkan struktur tanah.
Ironi Sinergi Pusat dan Daerah
Seluruh poin aksi proaktif tersebut disusun berdasarkan evaluasi mendalam atas program restorasi gambut masa lalu di Muaro Jambi. Pengalaman menunjukkan bahwa pelaksanaan kerja berbasis individu di dalam kelompok—atau pengelolaan mandiri—jauh lebih efektif meningkatkan rasa tanggung jawab penerima manfaat. Selain itu, status kepemilikan dan pemeliharaan aset restorasi yang sudah terbangun harus diperjelas agar infrastruktur pembasahan tidak rentan rusak dan menjadi sia-sia.
Namun, efektivitas agenda lokal ini mustahil mencapai target tanpa adanya sinergi dan kolaborasi vertikal dengan pemerintah pusat. Di sinilah muncul tanda tanya besar yang mencederai logika mitigasi bencana nasional kita. Sebagai salah satu pemilik ekosistem gambut terpenting di Provinsi Jambi yang telah melangkah maju dengan perencanaan proaktif, Kabupaten Muaro Jambi justru luput dari daftar usulan bantuan karhutla dari pemerintah pusat. Kriteria penentuan kabupaten penerima bantuan pusat terkesan tidak transparan dan mengabaikan daerah yang sedang berikhtiar serius di jalur pencegahan.
Realitas ini merefleksikan potret buram birokrasi: paradigma mitigasi bencana di tingkat pusat rupanya belum sepenuhnya bergeser dari pola pikir reaktif. Pusat cenderung berhamburan mengucurkan dana taktis saat api sudah membubung tinggi, tetapi abai menyokong daerah yang berjibaku menjaga tanahnya tetap basah sebelum terbakar. Jangankan dana besar, bantuan minimal berupa penyediaan masker medis gratis saat kabut asap mengepung pun kerap luput dari perhatian pusat.



