JAKARTA, JambiTrending.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat pengawasan terhadap tata kelola industri hilir pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Langkah penertiban ini ditempuh melalui pembatasan ruang gerak raksasa tambang agar tidak secara otomatis menggunakan jaringan korporasinya sendiri, sekaligus mempertegas proteksi hukum bagi para pelaku usaha jasa pertambangan di tingkat daerah.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi yang ditetapkan pada 18 September 2026 ini secara resmi mencabut aturan lama, yakni Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010.
Proteksi Kontrak Usaha untuk Vendor Lokal
Salah satu poin krusial dalam Kepmen 365/2026 ini adalah kewajiban keberpihakan terhadap ekonomi daerah. Pemerintah mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memerlukan subkontraktor jasa pertambangan untuk memprioritaskan perusahaan lokal.
Penyedia jasa yang dimaksud wajib memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) resmi dan berdomisili hukum di wilayah kabupaten/kota yang berada di sekitar area operasi pertambangan tersebut. Langkah ini menjadi pedoman teknis yang memberikan kepastian hukum bagi pengusaha daerah agar tidak tergerus oleh dominasi korporasi besar dari ibu kota.
Anak Usaha dan Afiliasi Wajib Kantongi Izin Menteri
Regulasi anyar ini juga memotong praktik penunjukan langsung yang jamak dilakukan oleh pemegang IUP/IUPK terhadap jaringan bisnis internal mereka. Mulai pertengahan September lalu, perusahaan tambang dilarang keras melibatkan anak perusahaan atau entitas afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Menteri ESDM.
Pemerintah memperluas definisi hubungan afiliasi yang diawasi. Indikatornya tidak lagi sebatas kepemilikan saham langsung antara emiten tambang dengan vendor jasa publik, melainkan melacak hingga ke kesamaan beneficial owner (pemilik manfaat akhir) dari struktur grup perusahaan tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian. Merujuk laporan Bloomberg Technoz, penunjukan anak usaha atau afiliasi tetap dimungkinkan dalam tiga kondisi khusus setelah melalui mekanisme evaluasi. Pengecualian tersebut meliputi:
- Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau penugasan khusus pemerintah.
- Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) serta pengembangan/pemanfaatan batu bara.
- Pemenuhan pasokan komoditas mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Bagi emiten tambang yang mengajukan permohonan dan dinyatakan memenuhi kelengkapan berkas secara benar, Menteri ESDM dibatasi tenggat waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menerbitkan surat persetujuan operasional.
Pembagian Otoritas Pusat dan Gubernur
Kepmen ESDM ini juga mengatur pembagian klaster kewenangan birokrasi demi asas desentralisasi. Untuk korporasi pemegang IUP yang dokumen penerbitannya berada di bawah kewenangan daerah, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi wajib diajukan langsung kepada gubernur sesuai wilayah kewenangannya.
Diberlakukannya aturan teknis ini mengubah peta bisnis industri minerba di daerah, termasuk di Provinsi Jambi. Pelaku usaha pertambangan kini tidak bisa lagi menggelar kontrak jasa internal secara otomatis, dan dipaksa untuk membuka ruang kemitraan yang lebih transparan dengan penyedia jasa IUJP lokal di sekitar lingkar tambang. (Red)
Sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi
JambiTrending.com menyajikan laporan ini secara objektif dan faktual berdasarkan keterbukaan informasi publik Kementerian ESDM. Pemberitaan ini berfungsi memberikan edukasi hukum serta kontrol sosial bagi jalannya iklim investasi dan tata kelola regulasi pertambangan di daerah secara akuntabel. Dengan tetap menjunjung tinggi
asas praduga tidak bersalah, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang merasa berkepentingan untuk menggunakan
hak jawab maupun hak koreksi secara proporsional demi keberimbangan informasi bagi publik.