TEBO, JAMBITREDING.COM – Dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di Penginapan Lestari yang berlokasi di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memicu desakan luas dari masyarakat. Sejumlah pihak, termasuk tokoh agama dan warga setempat, meminta Lembaga Adat, jajaran RT/RW, kelurahan, hingga pihak kecamatan untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan dan diduga tidak memiliki izin usaha tersebut.

Berdasarkan kajian hukum, jika pemilik atau pengelola akomodasi terbukti secara sengaja menyediakan fasilitas atau kamar untuk praktik prostitusi, mereka dapat dijerat dengan pasal penyertaan tindak pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, Pasal 296 dan Pasal 506 mengatur sanksi bagi pihak yang sengaja mempermudah perbuatan cabul orang lain sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 420, pelaku yang memfasilitasi perbuatan cabul sebagai kebiasaan dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun. Pengelola juga dapat dikategorikan melakukan pembantuan tindak kejahatan sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain sanksi pidana, pengelola penginapan terancam sanksi administratif berat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum. Sanksi tersebut meliputi denda administratif, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin operasional secara permanen oleh pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Merespons keresahan warga atas dugaan praktik prostitusi yang ditengarai telah berlangsung sekitar tiga tahun ini, Pemerintah Kelurahan Wirotho Agung menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi lapangan dan memberikan teguran kepada pihak pengelola.

“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti Hotel Lestari digunakan sebagai tempat praktik prostitusi yang melanggar hukum, kami meminta instansi berwenang mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin atau penutupan usaha apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kegiatan yang meresahkan masyarakat dibiarkan berlarut-larut,” ujar Lurah Wirotho Agung saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan pentingnya menjaga wilayah yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi norma agama, kesusilaan, dan hukum. “Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata sesuai aturan oleh pihak berwenang Pemkab Tebo,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan pada Senin (12/10), upaya konfirmasi yang dikirimkan oleh Jambitreding.com kepada Ketua RW 05, Hadi, melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons. Upaya serupa juga telah dilakukan kepada pengelola Penginapan Lestari, Ernawati, serta kuasa hukumnya, Andrian Evendi yang berkantor di Kabupaten Sarolangun, namun belum ada tanggapan resmi.

Tim Redaksi

Catatan Redaksi (Hak Jawab & Asas Praduga Tak Bersalah):
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, jurnalisme berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh keterangan dalam pemberitaan ini bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi Jambitreding.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola Penginapan Lestari, kuasa hukum, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memberikan klarifikasi atau sanggahan atas pemberitaan ini.