JAMBITRENDING.COM MUARO JAMBI – Sebuah rekaman video singkat yang memperlihatkan ketegasan Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si (BBS), saat menutup sementara aktivitas stockpile (penampungan) pasir di Jambi Luar Kota (Jaluko) mendadak viral dan memantik pro-kontra di ruang publik. Langkah yang dielu-elukan pendukungnya sebagai aksi heroik bela rakyat itu kini justru menuai sorotan tajam karena dinilai rentan diseret ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran prosedur administrasi negara.

Sorotan keras salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam. Melalui advokat mudanya, Romi, S.H.  MH, lembaga tersebut menyayangkan sikap emosional kepala daerah yang memilih langsung “mengambil panggung” eksekusi di lapangan alih-alih bertindak sebagai mediator yang sejuk. Romi menilai tindakan sepihak bupati tersebut berpotensi menabrak tahapan aturan baku dan menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi di Bumi Sailun Salimbai.

“Izin usaha stockpile ini bukan perkara instan, melainkan sudah melewati proses perizinan yang panjang dari pemerintah provinsi. Berdasarkan informasi yang kami himpun, persoalan ini sebenarnya sudah diproses oleh Tim Terpadu (Timdu) daerah,” ujar Romi.
Menurut dia, secara regulasi baku, penutupan sebuah ruang usaha tidak bisa dilakukan secara serampangan. Pemkab Muaro Jambi seharusnya menggelar rapat bersama Timdu terlebih dahulu serta melayangkan surat peringatan berjenjang. Jika harus ada tindakan penghentian sementara, pihak yang berwenang melakukan penyegelan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau aparat Kepolisian berdasarkan surat putusan resmi, bukan dilakukan langsung oleh bupati di depan kamera.

Indikasi Pesan Sponsor dan Persaingan Tidak SehatDi balik bentakan nada tinggi bupati yang menyatakan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam konflik tersebut, LBH Makalam justru mencium adanya kejanggalan lain. Romi menuding bupati sengaja menempatkan diri dalam posisi yang keliru demi memburu insentif pencitraan politik jangka pendek, bahkan diduga terjebak dalam pusaran pesan sponsor.

“Kami membaca ada indikasi benturan kepentingan. Diduga ada pihak lain, yang notabene sesama pemain bisnis pasir dan dikenal sebagai orang dekat beliau, merasa terganggu dengan keberadaan stockpile pasir di Penyengat Olak ini. Ini memicu dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat yang difasilitasi oleh instrumen kekuasaan: asal didemo warga, langsung ditutup sepihak,” ketus Romi secara blak-blakan.

Dugaan diskriminasi ini kian menguat mengingat di hamparan wilayah Jaluko terdapat sedikitnya enam titik lokasi penampungan pasir serupa yang beroperasi, namun hanya satu objek yang dijadikan sasaran tindakan radikal. Langkah pragmatis bupati ini bahkan dinilai sebagian pihak seolah sengaja menitipkan kesan “menantang” kebijakan Gubernur Jambi selaku otoritas yang memiliki wewenang hukum menerbitkan dokumen perizinan tambang dan komoditas pasir tersebut.

Ancaman Hukum dan Pendampingan Probono
Aksi penutupan yang dianggap melampaui batas kewenangan kepala daerah ini dinilai berisiko merusak kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang telah menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan roda ekonomi daerah.

Atas dasar pertimbangan tata kelola pemerintahan yang menyimpang tersebut, LBH Makalam menegaskan komitmennya untuk berdiri di koridor hukum tata usaha negara demi meluruskan kesewenang-wenangan birokrasi. “Kami dari LBH Makalam siap memberikan pendampingan hukum secara probono (gratis) bagi pihak pengusaha yang dirugikan. Ini urusan prinsip, tidak elok seorang kepala daerah mencari panggung politik di tempat dan cara yang salah,” pungkas Romi.

Catatan Redaksi & Hak Jawab:
Berita di atas disusun oleh redaksi JambiTrending.com sebagai produk jurnalistik yang memenuhi fungsi kontrol sosial terhadap jalannya roda pemerintahan daerah. Sesuai amanat Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi resmi dari Bupati Muaro Jambi Dr. BBS, perwakilan Tim Terpadu, maupun pihak terkait lainnya terbuka lebar dan akan dimuat secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi di mata publik.