Oknum PT Suzuki Finance Jambi Diduga ”Merampas“ Unit Jaminan Fidusia Korban Ngadu ke LBH LPKNI dan Bakal Lapor ke Polisi
Jambi, Jambitrending.com,- Lagi, salah seorang warga Petaling jadi korban dugaan perampasan unit jaminan fidusia oleh pihak PT Suzuki Finance cabang Jambi. Kerugian dialami korban mencapai Rp 159.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah). Selain mengadu ke LBH LPKNI, dia bakal melapor kepada polisi terdekat tentang dugaan perampasan tersebut.
Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi Andre H O Sirait, menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut, korban bernisial J warga Petaling, Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, telah mengalami peristiwa semena mena oleh pihak PT Suzuki Finance cabang Jambi. “ Je dan sopirnya Dipaksa, lalu dibujuk meneken surat, barang jualan dibongkar, ditinggalkan di depan Gudang PT Suzuki Finance cabang Jambi dikawan pondok meja pall 13,“ katanya kepada media ini usai menerima pengaduan Je ke kantornya, (24/10/2026) .
Dirinya telah mengirimkan surat somasi kepada pihak PT Suzuki Finance cabang Jambi tentang dugaan perampasan 1 ( satu ) kendaran roda empat merk Suzuky carry type PU Mt, tahun 2022, silinder 1.462 cc, warna putih, nomor rangka MHYHDC61TNJ219741, nomor mesin K15BT1374543, BPKB dan STNK a.n Sulaimi Nopol BH 8294 GO yang kontrak pembiayaannya terdaftar atas nama SULAIMI pada lembaga pembiayaan PT Suzuki Finance Cabang Jambi, dengan besar angsuran bulanan Rp 2.650.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) selama 60 ( Enam Puluh) Bulan dengan total nilai kredit Rp 159.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah). Dengan nomor kontrak 154222000186 ( Tanggal 04 Juli 2022 ).
Masih cerita bung Andre, bahwa peristiwa tersebut tepatnya terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2026 sekiranya pukul 18.20 WIB, bertempat di Jl. Petaling Jaya RT 04/02, Desa Petaling Jaya, Kec. Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Prov. Jambi. Kejadian bermula sesaat setelah warga petaling berinsial Je selesai melakukan aktivitas pekerjaan operasional berdagang dan berjualan sayur-mayur menggunakan kendaraan tersebut bersama dengan sopirnya bernama Zidan.
Pada saat itu, masih katanya mengulang kalimat Je, “korban didatangi dan dicegat secara mendadak oleh 2 (dua) orang oknum eksekutor lapangan (debt collector) yang mengaku bertindak untuk dan atas nama PT Suzuki Finance Indonesia cabang Jambi,” ujarnya menceritakan awal mula kronologis dugaan perampasan tersebut.
“ Tanpa izin dan hak yang sah, salah satu oknum eksekutor tersebut secara tiba-tiba langsung masuk menyusup ke dalam kabin mobil saya dan memaksa kami mengikuti arahan mereka dengan dalih menggiring kendaraan menuju ke kantor resmi di kawasan Bandara Udara Lama, “ katanya sembari mengaku tim LBH LPKNI akan mendampingi korban mengadu kepada aparat kepolisian setempat.



