Dugaan Operasional Ilegal Outlet Sungai Gelam, Petinggi KSP Sehati Makmur Abadi Pilih Bungkam
JAMBI, JAMBITRENDING.COM – Praktik pembiayaan yang dijalankan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi atau Koperasi Sehati di Provinsi Jambi kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, aktivitas operasional Kantor Outlet Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, diduga kuat berjalan tanpa izin resmi alias ilegal, serta menerapkan suku bunga pinjaman “selangit” yang membebani masyarakat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LPKNI Provinsi Jambi, Andre H. O. Sirait, menyesalkan aktivitas operasional lembaga simpan pinjam tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, suku bunga pinjaman resmi dibatasi maksimal sebesar 2 persen per bulan atau setara 24 persen per tahun.
“Namun, hasil kalkulasi dan analisa kami terhadap pembiayaan di Kantor Outlet Sungai Gelam, nasabah justru dibebani bunga pinjaman mencapai 4,8 persen per bulan atau sekitar 58,64 persen per tahun. Dari pos ini saja, outlet tersebut diperkirakan meraup laba pinjaman hingga Rp 300 juta per tahun,” ujar Andre saat memberikan keterangan kepada media.
Andre membeberkan contoh kasus dari hasil pantauan timnya. Untuk pinjaman Rp 5 juta dengan jaminan dokumen sepeda motor, nasabah wajib mengembalikan total Rp 7.932.000 melalui cicilan Rp 661.000 per bulan selama satu tahun. Artinya, ada beban bunga sebesar Rp 2.932.000 yang dinilai sangat mencekik debitur.
Selain masalah bunga, legalitas jaringan kantor koperasi ini dipertanyakan. Berdasarkan data LPKNI, KSP Sehati memiliki sejumlah cabang resmi seperti di The Hok (Kota Jambi), Tempino, Pudak, dan Mendalo. Sementara itu, keberadaan Kantor Outlet Sungai Gelam yang telah beroperasi selama tiga tahun dan melayani sekitar 100 nasabah aktif diduga tidak terdaftar.
Sorotan lain datang terkait dugaan pelanggaran sistem open-loop, di mana koperasi disinyalir menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat luas di luar anggota murni tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika terbukti menjalankan aktivitas perbankan terselubung, tindakan tersebut melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kritik senada disampaikan oleh Pengurus LSM GNPK Jambi yang berdomisili di Sungai Gelam, Tarmizi. Ia mengungkapkan bahwa meskipun KSP Sehati Makmur Abadi baru-baru ini mengumumkan penerimaan Sertifikat Merek nomor pendaftaran IDM000949296 dari Kemenkumham RI, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban legalitas operasionalnya di sektor keuangan.
“Di situs resmi mereka tidak tertera jelas jumlah kantor cabang di Indonesia. Kami menduga unit usaha ini tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK Perwakilan Jambi. Selain itu, manajemen juga disorot akibat pola rekrutmen dan pemberhentian karyawan yang dinilai semena-mena pada edisi berita sebelumnya,” ungkap Tarmizi.
Menyikapi sengkarut hukum ini, LSM GNPK Jambi mendesak aparat kepolisian mulai dari tingkat Polsek Sungai Gelam, Polres, Polda Jambi, hingga Bareskrim Polri untuk segera turun tangan. Kepolisian diminta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, OJK, serta Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) guna melakukan investigasi mendalam dan menutup operasional jika terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pejabat teras KSP Sehati Makmur Abadi di wilayah Jambi. Saat dihubungi via ponsel pada Rabu (14/10/2026), Juliandi selaku Sub Am Area Jambi 2, Dedek selaku BM Jambi 2, serta Rofik selaku salah satu petinggi koperasi, kompak memilih bungkam dan tidak memberikan respons terkait tudingan tersebut.
Berita ini ditulis berdasarkan informasi awal, hasil investigasi kontrol sosial, dan data yang dihimpun dari perwakilan LBH LPKNI serta LSM GNPK Jambi. Sesuai dengan Asas Praduga Tak Bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam dugaan pelanggaran hukum di atas statusnya belum terbukti secara hukum sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



