Heboh Pelantikan 5 Kepala Kemenag di Jambi, Manajemen Talenta Disebut Cuma Kosmetik
jambitrending.com Jambi – Proses rotasi besar-besaran di jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Jambi menuai polemik panas. Acara pelantikan lima Kepala Kantor Kemenag baru yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto, pada Kamis (15/10/2026) kemarin, memicu tudingan miring terkait dugaan praktik nepotisme struktural.
Sistem manajemen talenta yang selama ini digembar-gemborkan oleh pihak Kanwil dituding hanya menjadi alibi kosmetik. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran mendalam terhadap rekam jejak para pejabat yang dilantik, posisi-posisi strategis tersebut justru diisi oleh orang dekat (ordek) serta kerabat atau sanak keluarga elite pejabat Kanwil Kemenag Jambi.
- H. Buhri Y, S.Pd., M.E.I. (Kepala Kemenag Kota Jambi): Diduga kuat merupakan bagian dari sanak keluarga internal pejabat Kanwil.
- Dr. Ramli, S.Ag., M.Pd.I. (Kepala Kemenag Kabupaten Muaro Jambi): Disebut-sebut sebagai orang dekat (ordek) lingkaran dalam Kanwil Kemenag Jambi.
- H. Julan, S.Ag., M.Pd.I. (Kepala Kemenag Kabupaten Bungo): Pergeseran posisinya dicurigai demi memberikan ruang bagi akomodasi keluarga internal pejabat wilayah.
- H. Azwan, S.Ag., M.H. (Kepala Kemenag Kabupaten Tebo): Terindikasi kuat memiliki hubungan kekerabatan sebagai adik dari salah satu pejabat teras di Kanwil.
- Mat Alimartado, S.Ag., M.Pd.I. (Kepala Kemenag Kabupaten Sarolangun): Dikenal sebagai orang dekat dinas sekaligus kerap memegang posisi strategis sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek fisik Kanwil.
Sengkarut ini dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, sistem merit diwajibkan secara mutlak agar pengisian jabatan struktural didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja objektif, bukan karena hubungan kedekatan subjektif yang mencederai keadilan bagi ASN lainnya.
Selain itu, indikasi adanya pembiayaan atau balas budi proyek yang menyeret eks PPK melanggar esensi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini menegaskan larangan keras bagi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang demi kepentingan kelompok, kroni, maupun keluarga dekat.



