Aktivitas “Prostitisi Terselubung” Berkedok Penginapan ? Aparat Hukum Harus Tegas
DIDUGA OKNUM PENGACARA BERSEKUTU DENGAN PENGELOLA LESTARI
TEBO, JAMBITRENDING.COM — Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan aktivitas prostitusi terselubung berkedok penginapan di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang kian menguat. Penginapan Lestari yang berlokasi di Kabupaten Tebo dituding menjadi sarana penyedia praktik prostitusi terselubung yang berjalan mulus tanpa hambatan selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
Sejumlah elemen kontrol sosial menduga kelancaran operasional bisnis ini tidak lepas dari adanya aliansi pertahanan hukum oleh oknum pengacara yang disinyalir bersekutu dengan Ernawati selaku pengelola Penginapan Lestari. Dari hasil menyewakan sedikitnya 20 kamar kepada pengunjung, jaringan pengelola ini diduga kuat telah meraup keuntungan fantastis hingga mencapai miliaran rupiah.
Siasat Izin Mati dan Pemilik yang Memilih Bungkam
Selain persoalan moralitas, legalitas operasional Penginapan Lestari kini menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin penginapan yang berjarak hanya 400 meter dari Pasar Sarinah Rimbo Bujang ini disebut-sebut masih tercatat atas nama mantan suaminya yang telah meninggal dunia pada tahun 2023 lalu. Sementara itu, konon pada akhir tahun 2025, Ernawati sudah memiliki suami baru dan saat ini dalam kondisi mengandung.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi Jambitrending.com pada Senin (12/10/2026) melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel Ernawati (0822-7802-xxxx) tidak membuahkan jawaban. Sang pengelola memilih bungkam mengenai besaran omset maupun status aktif perizinan tempat usaha yang ia kuasai tersebut.
Aksi tutup mulut serupa diperlihatkan oleh kuasa hukum Ernawati, Andrian Evendi, pengacara yang berkantor di Kabupaten Sarolangun. Ia ikut membungkam saat dicecar pertanyaan seputar aktivitas Penginapan Lestari melalui ponselnya (0812-7890-xxxx) hingga berita ini ditayangkan.
Setali tiga uang, Ketua RW 05, Hadi, juga ikut menutup diri saat dimintai tanggapan melalui nomor ponselnya (0822-8039-xxxx). Sikap tertutup perangkat lingkungan ini memicu dugaan miring dari publik mengenai adanya aliran setoran dari pihak pengelola untuk mengamankan operasional penginapan di lingkungan tersebut.
Pembelaan di Media Sosial dan Ancaman Pencabutan Izin
Di tengah derasnya tudingan, pihak pengelola sempat mengunggah pernyataan melalui akun media sosial TikTok resmi Hotel Lestari Rimbo Bujang Tebo pada Selasa (13/10/2026). Dalam unggahan tersebut, Ernawati yang menggunakan sebutan “Ibunya Mas Abi” menuliskan pembelaan:
“Helow best…. sedikit menanggapi hal2 yg beredar akhir2 ini yang sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya, ibunya Mas Abi pengurus Hotel Lestari. Menginfokan bahwa, HOTEL LESTARI TIDAK BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK/APLIKASI MANAPUN, TIDAK MENERIMA CEWEK OPEN BO/STAY. DAN 3 TAHUN INI… SAYA MEWAJIBKAN TAMU2 KAMU MEMBAWA KARTU IDENTITAS. TERIMA KASIH.”
Penggunaan nama samaran “Ibunya Mas Abi” di media sosial tersebut langsung menuai kritik tajam karena dinilai sebagai bentuk ketakutan untuk memunculkan nama aslinya, sekaligus memicu tudingan miring terkait eksploitasi anak di bawah umur dalam pusaran operasional hotel.
Merespons polemik yang meresahkan warga ini, Pemerintah Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, memastikan akan mengambil tindakan lapangan. Pihak kelurahan menyatakan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melayangkan surat teguran keras kepada pihak pengelola Penginapan Lestari.
“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti Hotel Lestari digunakan sebagai tempat praktik prostitusi yang melanggar hukum, kami meminta instansi berwenang mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin atau penutupan usaha apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kegiatan yang meresahkan masyarakat dibiarkan berlarut-larut,” tegas pihak pemerintah kelurahan saat memberikan keterangan kepada media lokal pada Minggu (11/10/2026). (tim)
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang terkait, merasa dirugikan, atau disebut dalam laporan investigasi ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Redaksi jambitrending.com membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pengelola Penginapan Lestari, penasihat hukum, maupun perangkat RW terkait demi menjaga keberimbangan informasi.



