Siasat Satu Kantong Lima IUP Ade Erlanda alias Ade Yanti: Pasokan Batu Bara Tetap Mengalir di Tengah Sanksi
JAMBITRENDING.COM, JAMBI — Sektor pertambangan batu bara di wilayah Koto Boyo, Batanghari, kembali memicu kontroversi tajam. Praktik penambangan yang diduga dikendalikan oleh pengusaha Ade Erlanda—yang juga dikenal sebagai Ade Yanti (inisial AE)—menyoroti dugaan monopoli operasional massal. Melalui jaringan bisnisnya, ia disinyalir mengendalikan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus. Kendati berada di bawah bayang-bayang sanksi Kementerian ESDM serta pembatasan kuota rute jalur darat dari Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi, pasokan komoditas dari konsesi-konsesi yang terafiliasi dengannya dilaporkan tetap mengalir lancar.
Pemusatan kendali atas kekayaan alam di Bumi Serentak Bak Regam ini kian terang setelah penelusuran rekam jejak legalitas dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengupas tabir entitas kelima yang ikut masuk dalam lingkaran gurita bisnis ini, yaitu PT Alam Semesta Sukses Batu Bara.
Perusahaan dengan Kode Badan Usaha 11325 ini dikuasai oleh gerbong manajemen dan pemilik modal yang persis sama dengan perusahaan-perusahaan sebelumnya. Dokumen kepengurusan resmi menunjukkan jajaran direksi dan pengawas yang diisi wajah lama sejak 20 September 2022, yakni Wagiran selaku Direktur Utama, Daud Sutrisno selaku Direktur, dan Yuzar sebagai Komisaris. Komposisi kepemilikan modalnya merupakan replika mutlak, di mana saham dikuasai secara absolut oleh Rizal Senangsyah sebagai pemegang saham mayoritas tunggal sebesar 99 persen, dan sisa 1 persen dipegang Wagiran.
PT Alam Semesta Sukses Batu Bara mengantongi Nomor IUP 240/KEP.KA.DPM-PTSP-6.1/IUPOP/XI/2019 untuk tahap Operasi Produksi dengan Kode WIUP 2115043032020003. Hak eksploitasi mereka mencakup wilayah daratan batu bara seluas 1.945 Hektare di Kabupaten Batanghari yang aktif hingga 27 Juni 2032 dengan status Clean and Clear (CNC-1).
- PT Bumi Bara Makmur Mandiri
- PT Batu Hitam Sukses
- PT Batu Hitam Jaya
- PT Kurnia Alam Investama
- PT Alam Semesta Sukses Batu Bara
Monopoli kendali operasional skala mega-masif ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai aliansi masyarakat dan pemerhati lingkungan di Jambi. Publik mendesak instansi penegak hukum, Dinas ESDM, serta Direktorat Jenderal Pajak untuk memperketat pengawasan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang terkait, merasa dirugikan, atau disebut dalam laporan investigasi ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait maupun pemilik saham untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.



