JAMBI – Konflik lahan tambang di Kabupaten Sarolangun kembali mencuat. PT Tamarona Mas Internasional (PT TMI) secara resmi akan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral `ESDM untuk menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya RKAB PT Sarwa Sembada Karya Bumi SSKB tahun 2026.

Penolakan itu didasari adanya sengketa wilayah antara PKP2B PT SSKB seluas 25.000 hektare dengan IUP Operasi Produksi PT TMI seluas 899 hektare di Kecamatan Mandiangin yang telah dimenangkan PT TMI melalui putusan pengadilan.

Dalam waktu dekat PT TMI akan melayangkan surat resmi ke Kementerian ESDM. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada DPR RI, Gubernur Jambi, Bupati Sarolangun dan pihak pihak terkait lainnya.

Ada dua poin utama dalam desakan PT TMI. Pertama, meminta Kementerian ESDM segera mengeksekusi Putusan PTUN Jambi Nomor 04/G/2015/PTUN.JBI yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 10 Agustus 2015. Kedua, menahan atau menolak persetujuan RKAB PT SSKB sampai persoalan hukum atas wilayah yang tumpang tindih itu memperoleh kepastian.

Putusan PTUN tersebut mengabulkan gugatan PT TMI untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan batal SK Bupati Sarolangun Nomor 619/ESDM/2014 dan mewajibkan pengembalian IUP Operasi Produksi PT TMI seluas 899 hektare.

Faktanya, hingga 11 tahun setelah putusan inkrah, eksekusi belum juga dilakukan. Pada 5 Agustus 2021, PTUN Jambi bahkan telah menyurati Menteri ESDM melalui surat Nomor W1-TUN7/517/HK.06/8/2021 untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Namun tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

Persoalan semakin rumit karena wilayah 899 hektare milik PT TMI berhimpitan dengan konsesi PKP2B PT SSKB seluas 25.000 hektare. Tumpang tindih inilah yang membuat aktivitas pertambangan di kawasan Bukit Peranginan beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan bisnis. Ini soal kepastian hukum dan wibawa negara. Ada putusan pengadilan yang sudah inkrah 11 tahun tidak dieksekusi, lalu izin operasional baru mau diterbitkan di atas lahan yang sama. Kami minta ESDM menolak dulu RKAB SSKB,” tegas Kuasa Hukum PT TMI.

Secara hukum, pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi tegas. Pasal 116 ayat 4 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan dapat dikenai upaya paksa berupa uang paksa dan/atau sanksi administratif.

Ketentuan sanksi administratif itu kemudian diperinci dalam PP Nomor 48 Tahun 2016. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.

Seorang ahli hukum administrasi negara menyebut, menerbitkan RKAB di atas wilayah sengketa adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
“RKAB itu izin untuk beroperasi. Kalau ESDM tetap menyetujui RKAB di atas lahan yang statusnya sudah diputus pengadilan, maka pejabatnya bisa dijerat sanksi administratif. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.

Saat ini mekanisme persetujuan RKAB mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, Menteri ESDM memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menunda persetujuan RKAB apabila terdapat persoalan hukum pada wilayah yang diajukan.

Atas dasar itu, PT TMI meminta pemerintah pusat hadir memberikan kepastian. “Jangan sampai 25.000 hektare PKP2B SSKB terus beroperasi di atas 899 hektare yang sudah diputus milik kami. Eksekusi dulu putusan PTUN, baru bicara RKAB,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM belum memberikan jawaban resmi terkait rencana surat PT TMI, tindak lanjut Putusan PTUN Jambi Nomor 04/G/2015, maupun status tumpang tindih PKP2B 25.000 Ha SSKB dengan IUP 899 Ha PT TMI(*)