JAMBI – Teka-teki mengenai siapa pengendali asli di balik konsesi batubara raksasa PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) di Provinsi Jambi terus menggelinding panas. Publik mendesak agar penanganan polemik ini tidak mandek pada persoalan teknis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau dinamika operasional lapangan semata.
Ada tabir korporasi yang jauh lebih besar yang harus dibuka: Siapa sebenarnya sosok nyata atau pemilik manfaat akhir (beneficial owner) di balik PT Srinata Mahajati Corpora (SMC)?
Sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III, SSKB menguasai wilayah pertambangan yang luar biasa luas. Data dari Direktorat Jenderal Minerba mencatat wilayah operasinya di Kabupaten Batanghari mencapai sekitar 25.000 hektare dengan masa berlaku izin operasi produksi hingga tahun 2047. [1]
Dengan skala ekonomi sebesar itu, kepemilikan yang transparan bukan lagi sekadar urusan privat, melainkan hak publik untuk tahu.
Jejak Lepasnya Saham Korporasi India
Menengok ke belakang, peta kepemilikan SSKB memang sempat lekat dengan modal asing. Perusahaan ini awalnya berada di bawah kendali Monnet Global Limited, gurita bisnis yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal India. Kala itu, investor India tersebut menguasai porsi kepemilikan dominan hingga 95 persen saham.
Namun, peta kekuatan berubah total pada 29 Maret 2022. Monnet Global secara resmi melepaskan seluruh kepemilikannya di SSKB kepada perusahaan lokal, PT Srinata Mahajati Corpora (SMC), dengan nilai transaksi bersih dilaporkan mencapai US$ 1,075 juta.
Sejak ketukan palu transaksi tersebut, status “modal India” otomatis gugur. Pengendali penuh atas 25 ribu hektare lahan batubara di Jambi berpindah ke bawah bendera SMC.
Misteri di Balik Status Perusahaan Tertutup
Di sinilah letak persoalannya. Berbeda dengan emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Srinata Mahajati Corpora berstatus sebagai perseroan tertutup.
Karena bukan perusahaan terbuka (Tbk), SMC tidak memiliki kewajiban hukum untuk memublikasikan struktur pemegang saham secara berkala melalui mekanisme keterbukaan informasi pasar modal. Akibatnya, ruang publik hanya bisa melihat nama entitas korporasinya saja.
Sementara itu, aktor utama yang memegang saham mayoritas, jajaran direksi bayangan, hingga beneficial owner yang memetik keuntungan akhir dari aktivitas pengerukan bumi Batanghari tersebut masih berada di ruang gelap.
Desakan Transparansi Dua Arah
Munculnya berbagai polemik operasional di lapangan—termasuk isu kesesuaian dokumen RKAB sebagai instrumen pengawasan negara—membuat status kepemilikan SMC kian krusial untuk dibongkar. RKAB bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan benteng negara untuk mengontrol kuota produksi batubara dan kepatuhan lingkungan.
Sebab itu, pengamat hukum dan publik mendesak adanya transparansi dua arah:
  1. Kepatuhan Lapangan: Audit menyeluruh terhadap aktivitas penambangan dan realisasi dokumen RKAB.
  2. Kepatuhan Korporasi: Pembongkaran data beneficial ownership (pemilik manfaat) PT Srinata Mahajati Corpora sesuai amanat regulasi Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Masyarakat Jambi diingatkan untuk tidak lagi berspekulasi mengenai keterlibatan pihak asing atau rumor lama terkait India. Fakta hukum pasca-2022 menunjukkan bahwa kunci jawaban ada di tangan SMC. Pertanyaan fundamentalnya tetap sama: Siapa sosok nyata yang mengendalikan PT Srinata Mahajati Corpora?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang akuntabel guna memastikan kekayaan alam Jambi dikelola oleh entitas yang jelas dan bertanggung jawab kepada negara. (red)