Bongkar Sindikat PPTB: Pengendali Jalur Sungai & Darat Batubara Cluster Jambi Nikmati Milliaran Per Bulan
JAMBI, JAMBITRENDING.com — Setelah Aliansi Transportir Jambi (ATJ) resmi bubar akibat desakan penegakan hukum beberapa waktu lalu, publik mengira keruwetan kutipan angkutan batubara di Jambi telah selesai. Namun, hasil investigasi lapangan membongkar fakta sebaliknya. Siasat komersialisasi fasilitas publik ini diduga hanya berganti baju; wajahnya ganti, namanya berganti, judul baru tetapi lagunya tetap sama.
Kini muncul entitas baru yang bergerak masif di lapangan, yakni PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara) “New Versi Houtman Sitompul”, PPTBB pimpinan H. Asnawi, serta MPLLB di bawah Susanawati. Ketiga kelompok ini ditengarai membentuk jaringan atau sindikat baru yang mengendalikan jalur distribusi batubara di Cluster Jambi, baik melalui infrastruktur jalan raya maupun jalur Sungai Batanghari.
Skema Pungutan Tiga Titik: Jalan Rakyat Jadi Mesin Uang
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, skema penarikan dana wajib ini berjalan terstruktur di tiga titik krusial logistik batubara:
-
- Jalur Darat (PPTB): Diduga menarik “iuran wajib” senilai Rp 7.000,- per ton dari setiap truk angkutan batubara yang melintas.
- Jalur Sungai (PPTBB): Diduga melakukan kutipan fantastis senilai Rp 10 Juta per tongkang yang tersebar di 4 titik pos pengawasan sungai.
- Pos KM 39 Tempino (MPLLB): Diduga menarik dana langsung dari perusahaan angkutan dengan dalih biaya jaminan keamanan jalur distribusi.
Jika diakumulasikan dengan volume angkutan komoditas Jambi yang mencapai lebih dari 2 juta ton per tahun, maka total dana yang berputar di lingkaran PPTB versi Houtman ditaksir menembus angka Milliaran dalam setahun. Angka ini belum termasuk akumulasi omzet dari pos PPTBB versi H. Asnawi.
Secara administrasi legalitas, kelompok ini membentengi diri dengan dokumen hukum resmi agar tidak dicap sebagai pungutan liar. PPTB versi Houtman tercatat mengantongi Akta Notaris Nomor 03 tertanggal 13 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Notaris Fahnirizal, S.H., M.Kn, serta telah disahkan oleh Kemenkumham RI melalui SK Nomor: AHU-0006863.AH.01.07.Tahun 2025. Struktur kepengurusannya tertata jelas, yakni: Houtman Sitompul (Ketua), Junaidi (Sekretaris), dan Nuraini (Bendahara).
Saat dikonfirmasi, pihak internal pengurus PPTB membantah keras tudingan miring publik. “Ini bukan pungli. Ini adalah iuran wajib anggota yang berjalan berdasarkan kesepakatan bersama di forum internal. Dana tersebut dialokasikan kembali untuk biaya keamanan operasional dan koordinasi di lapangan,” ujar sumber internal pengurus yang enggan disebutkan namanya.
Pengakuan Anggota: Pengurus Nyaman Nikmati Miliaran Rupiah Per Bulan
Namun, pengakuan dari dalam lingkaran anggota yang menjadi objek pungutan justru membongkar realita sebaliknya mengenai “rasa nyaman” di balik tameng akta notaris tersebut. Seorang pengusaha yang rutin terkena potongan Rp 7.000,- per ton membeberkan bagaimana pergeseran fokus para pengurus organisasi saat ini.
“Yang mengurus PPTB sekarang ini sudah sangat nyaman. Dulu mereka itu sesama pengusaha tambang juga. Tapi sekarang mereka sudah tidak fokus mengurus tambang lagi. Fokusnya cuma satu: mengelola pungutan ini karena perputaran uangnya sangat besar. Saat ini berkisar Rp 1,0 Miliar sampai Rp 1,5 Miliar per bulan,” ungkap narasumber tersebut dengan nada kecewa.
“Jalur darat mereka pegang, jalur sungai juga ada. Dua-duanya berjalan simultan. Makanya mereka merasa nyaman dan lambat laun mengklaim seolah-olah kutipan itu adalah hak mutlak mereka,” lanjutnya.
Tabrak Undang-Undang Jalan dan Pelayaran: Dalih Kesepakatan Gugur!
Rasa nyaman dan percaya diri para pengurus tersebut lahir karena mereka merasa memiliki tameng hukum berupa akta perkumpulan resmi. Padahal, berdasarkan hukum positif nasional, dalih kesepakatan internal parpol atau asosiasi swasta otomatis gugur demi hukum jika objek pungutannya memanfaatkan fasilitas negara.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 34 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 212, pengelolaan, pengawasan, dan hak penarikan retribusi atas jalan raya dan jalur sungai sepenuhnya merupakan wewenang mutlak Pemerintah Negara (Pusat maupun Daerah). Tidak ada satu pun pasal dalam regulasi hukum Indonesia yang memberikan delegasi hak pungut kepada asosiasi swasta di atas fasilitas publik. Ketika pungutan dipaksakan di jalanan rakyat, maka indikasi pelanggaran pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dapat diterapkan.
Tiga “Bom Waktu” Hukum: Mengarah pada Delik Pajak dan TPPU
Kajian hukum tim investigasi menemukan tiga indikasi pelanggaran berat yang menanti para pengurus sindikat ini:
-
- Pelanggaran Pidana Umum: Unsur pemerasan di jalan raya menggunakan fasilitas negara (Pasal 368 KUHP).
- Skandal Pajak (UU KUP Pasal 39): Jika perputaran uang senilai Rp 10 Miliar hingga Rp 18 Miliar per tahun dari hasil iuran tersebut tidak dilaporkan secara transparan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan, maka pengurus rawan dijerat pidana penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU Pasal 3): Uang hasil pungutan tak berdasar regulasi negara yang kemudian diputar ke rekening pribadi pengurus atau disamarkan ke aset lain terancam jerat hukum TPPU dengan sanksi pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Pola pergerakan ini dinilai persis meniru pola ATJ tempo dulu. Hanya ganti baju dan ganti nama perkumpulan, namun substansinya tetap menjadikan infrastruktur milik rakyat dan sungai rakyat sebagai mesin ATM pribadi kelompok tertentu.
Sudah saatnya praktik culas ini dibongkar secara tuntas. Kapolda Jambi, Kejati Jambi, Kanwil Ditjen Pajak Jambi, serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) didesak segera turun tangan melakukan audit forensik keuangan. Aparat penegak hukum wajib memanggil 9 nama pengurus yang tercantum di dalam Akta 03/2025 guna menelusuri secara benderang kemana saja aliran dana mengalir, baik di rekening organisasi maupun di dalam rekening pribadi para pengurus. Jangan biarkan selembar akta dijadikan senjata untuk melegitimasi penjarahan hak-hak publik di Provinsi Jambi.
Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab:
Naskah berita investigatif komprehensif ini diterbitkan oleh JAMBITRENDING.com pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bentuk penegakan fungsi pers selaku pilar keempat demokrasi dalam mengawal aset negara dan transparansi tata kelola komoditas daerah sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 15.
Redaksi menjunjung tinggi independensi jurnalisme dan menyediakan ruang seluas-luasnya untuk melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari Saudara Houtman Sitompul, H. Asnawi, Susanawati, jajaran pengurus PPTB/PPTBB/MPLLB, maupun pihak Dinas Perhubungan dan Kepolisian demi tercapainya perimbangan informasi di tengah masyarakat.


